Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengedar Narkotika Senilai 1 Miliyar Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi

Sigerindo, Jambi – Pada tanggal 30 Juni 2021 dan 1 Juli 2021 Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga jaringan narkoba di wilayah hukum Polresta Jambi.

Adapun penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang pertama yakni di Hotel Luminor Jambi, Jalan Apu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 768, 19 gram.

Di kesempatan itu, Kapolresta Jambi, Kombespol Dover Christian menjelaskan bahwa untuk TKP pertama terdapat dua tersangka yaitu AMH yang berperan sebagai bandar, kemudian LS yang ikut membantu AMH

“Jumlah barang bukti yang di amankan sebanyak 21 paket dengan berbagai bentuk ukuran, ada ukuran 100 gram 10 gram hingga 5 gram dengan total seberat 768,19 gram di TKP pertama,” jelasnya.

Kemudian di TKP kedua berlokasi di rumah pelaku atas nama AMH Jalan Bunga Raya, Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis ganja seberat 140 gram.

“Pelaku AMH sebagai pengedar kemudian tersangka ke dua APP berperan membantu pelaku AMH. Untuk TKP di Perumahan Parma Residence, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan,” katanya.

Penangkapan TKP ketiga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket seberat 34,73 gram dengan tiga tersangka yakni JM sebagai pengedar, DRW dan DRH sebagai perantara.

Dover menambahkan, dari tanggal 30 Juni 2021 hingga 1 Juli 2021 Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 45 paket dengan total 802,92 gram dan mengamankan narkotika jenis ganja sebanyak 4 paket dengan berat 140gram.

“Saat ini tersangka yang kita amankan sebanyak 7 orang dsn dikenakan pasal 114, 112 dan 111 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Tim)
BERITA TERBARU