Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid 19

Sigerindo Pesawaran - Dengan adanya penyebaran virus Covid-19 yang semakin melonjak, dengan sigap Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan pembatasan

Kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) secara darurat terutama dalam aktivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Pesawaran

Hal tersebut tercantum berdasarkan Surat Edaran Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pesawaran Selasa (06/07/2021)

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, Kabupaten Pesawaran termasuk wilayah yang geografis yang letaknya

Berbatasan dengan Bandar Lampung dan menjadi wilayah perlintasan serta persinggahan keluar masuknya setiap perjalanan masyarakat dari wilayah luar Kabupaten Pesawaran

Jadi dengan wilayah yang geografis seperti ini, menjadikan wilayah Pesawaran memiliki kerentanan penyebaran dan penularan virus corona," ujar Dendi

Ia menambahkan, selain menjadi wilayah perlintasan antar kabupaten, Pesawaran juga menjadi tempat wisata yang memiliki daya tarik pengunjung tiap pekan, sehingga berpotensi besar terhadap penyebaran Covid-19

Pembatasan kegiatan dilakukan guna memastikan terwujudnya perlindungan terhadap keselamatan masyarakat yang ada di wilayah Bumi Andan Jejama,"Jelasnya

Adapun kegiatan masyarakat yang dibatasi guna mencegah penyebaran Covid-19 yaitu diantaranya kegiatan perkantoran, belajar mengajar sekolah, kegiatan esensial, restoran, tempat ibadah, kegiatan kemasyarakatan, kegiatan di area publik serta rapat yang dilakukan berbagi pihak

"Dalam hal ini semua yang wilayahnya zona merah dan orange sementara ditiadakan dan dibatasi setiap kegiatannya," utasnya

Dendi berharap, Satgas Covid-19, camat dan kepala desa dapat mendukung setiap pembatasan yang telah ditetapkan dan dapat melarang setiap bentuk kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan

"Dan apabila terdapat pelanggaran prokes terkait pembatasan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satgas percepatan penanganan covid-19.

Kemudian,untuk camat dan kepala desa yang tidak melaksanakan peraturan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"Jelasnya

Diketahui, saat ini Kabupaten Pesawaran masih dalam status beresiko sedang dan memiliki 8 dari 11 kecamatan yang berzona merah, dua kecamatan kuning dan satu kecamatan zona hijau," Tutupnya (Rahman)
BERITA TERBARU