Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ada Apa Dengan Dana Bos SMP 26 Bandar Lampung

Sigerindo Bandar Lampung - Ironis Memang ditengah Pandemi SMP Negeri Kota Bandar Lampung menuai Soratan Tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Kobarkan Lampung Fikri Alqoqdri menjelaskan diduga tidak sesuai dengan Juklak Juknis dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sebesar : Rp . 716.650.000,-

Berdasarkan data dan hasil penelusuran tim investigasi LSM Kobarkan Lampung dilapangan, realisasi dana BOS tahun 2020 yang dilaporkan pihak sekolah tersebut disinyalir banyak menyimpang.

Pasalnya, dari laporan penggunaan dana BOS milik SMPN 26 Kota Bandar Lampung disejumlah komponen untuk belanja barang dan jasa dengan rincian pada tahap diantaranya indikasi pada kegiatan Pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana sekolah tahap 1

Dengan menggunakan dana sebesar Rp.24.100.000 Tahap 2 sebesar Rp.66.360.000, Tahap 3 sebesar
Rp.122.581.650. Total anggaran pemeliharaan Sapras sekolah Rp. 213.041.650
Akan tetapi faktanya dilapangan kegiatan pemeliharaan tersebut diatas dilaksanakan nya rehab ringan
terkesan formalitas dan asal jadi,dan mengarah ke fiktif. ditemukan adanya indikasi dugaan mark-up.

Salah satunya seperti laporan penggunaan dana BOS untuk indikasi dugaan korupsi pada kegiatan administrasi sekolah selama 1 tahun dengan total
anggaran Rp. Rp.190.384.900

“Laporan biaya untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang menghabiskan biaya hingga mencapai ratusan juta rupiah itu, tidak sesuai dengan kondisi gedung SMPN 26 Kota Bandar Lampung saat ini. Banyak sarpras disekolah itu tidak terawat berikut rincian penggunaan anggaran dana bos tahun 2020,yg terindikasi mark-up yang tidak sesuai dengan
Juklak/Juknis serta menyalahi RAB.
Dari hasil Investigasi Kobarkan dilapangan dan dari Narasumber diduga fakta yang sebenarnya dari anggaran

Pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilaporkan dari LPJ diduga mengarah ke fiktif.
Hasil analisa akhir dari Kobarkan dengan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang setiap tahap menghabiskan anggaran ratusan juta,di duga kuat (LPJ) pemeliharaan atau perbaikan Sarana dan prasarana seperti pengecatan,perbaikan Atap bocor,perbaikan lantai,jendela,pintu atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak dilaksanakan

Perbaikan meubeler untuk peserta didik/guru yang rusak/berkurang jumlahnya,pekerjaan kegiatan sanitasi yang sederhana dan hanya terkesan formalitas atau tidak dilaksanakan karena WC guru atau murid didik masih sangat terlihat jorok dan tidak terawat dengan,” ujar Ketua LSM Kobarkan Lampung Fikri Alqodri

Selain itu, laporan penggunaan dana BOS SMPN 26 indikasi dugaan korupsi pada kegitan Pembelajaran dan ekstrakurikuler selama tahun ajaran
2020. Dengan anggaran Sebsar Rp.54.797.000 ujar Fikri Alqodri

Fikri Alqodri Ketua LSM Kobrkan Lampung menjelaskan ada dugaan , Untuk mempermudah penggunaan dana BOS, modus oknum kepala SMPN 26 Kota Bandar Lampung ini memandulkan peran komite. Dana BOS hanya dikelola Kepsek dan Bendahara sekolah setempat dan pengelolaanya sangat tidak transparan

Sementara itu Ketika Wartawan sigerindo.com mengklarifikasi perosalan tersebut kepada Kepala Sekolah SMP 26 Kota Bandar Lampung Pak Wasiat mengatakan bahwa pengunaan Dana BOS Tahun 2020 sudah sesuai dengan Juklak Juknis bahwa semua sudah diperiksa hasil sesuai semua ujarnya Kepala Sekolah SMP 26 Kota Bandar Lampung

Wasiat Kepala Sekolah SMP 26 Kota Bandar Lampung mengatakan Untuk dana BOS selama ini kita melakukan laporan secara tertib tidak ada rekayasa data, memang saya meminta seumpama ada dana tak terpakai maka digunakan ke arah pembangunan ujarnya jadi yang dituduhkan LSM Kobarkan Lampung tidak benar ujarnya

Sedangkan itu Fikri Alqodri Mengatakan kepada Redaksi sigerindo .com satu Grub SKU Sigerindo akan melaporkan ke Aparat Pengak Hukum terhadap persoalan dana BOS SMP26 kota Bandar Lampung tersebut kita tunguh berita edisi selanjutnya (Redaksi)
BERITA TERBARU