Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dendi Ramadhona Telah Mengesahkan ( RPJMD) Tahun 2021-2026 Menjadi Peraturan Daerah ,Dan Langsung Di Tandatangani Oleh DPRD Pesawaran ,

Sigerindo Pesawaran -Bupati Dendi Ramadhona menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran dalam rangka persetujuan Ranperda kabupaten setempat, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026

Dalam sambutannya Bupati Dendi Ramadhona mengatakan RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026 untuk menjadi Peraturan Daerah akhirnya disetujui dan ditandatangi setelah diparipurnakan dewan setempat, Rabu (18/8/2021).

“Dalam sambutan nya Dendi Menyampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran

Yang telah mengagendakan sidang paripurna pada hari ini. Momentum ini harus dijadikan pedoman bersama untuk membangun Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” Ungkapnya

Ia juga menyampaikan penghargaan dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah

Dan tanpa mengenal waktu membahas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026

“Berbagai dinamika serta proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan yang terhormat

Selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, ”Jelasnya
Kemudian Bupati Pesawaran melanjutkan pidatonya dia menjelaskan bahwa yang perlu

Diketahui, dengan ditetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2021-2026, Bupati Pesawaran instruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk:

(1) melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2026
(2) melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung menjadi OPD baru guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
(3) Kepala BAPPEDA dan bagian hukum diminta segera menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditetapkan hari ini, dan melakukan komunikasi guna mendapatkan Jadwal Evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil Evaluasi Gubernur
(4), Bupati Pesawaran mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang harus kita kawal dan evaluasi demi memberikan yang terbaik
Dalam mewujudkan bahwa kabupaten Pesawaran lebih maju dan sejahtera dengan masyarakat yang produktif." Tutupnya (Man)
BERITA TERBARU