Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Dalam Rangka Mengambil Dua Keputusan Raperda

Sigerindo,Metro – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan
dua Raperda Kota Metro, perubahan Raperda tentang peraturan daerah Kota Metro nomor tiga tahun
2011. Raperda tentang perolehan bea hak Atas tanah dan bangunan ,dan Raperda Kota Metro tentang
rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota metro tahun 2021-2026

Kedua Raperda tersebut telah dibahas secara intensif Oleh Panitia khusus (Pansus) DPRD secara internal maupun dengan eksekutif serta stakeholder terkait, serta perpansus dengan pimpinan DPRD Kota Metro dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Metro.Kamis 19/08/2021.

Dalam rapat paripurna tersebut pansus dua DPRD yang membahas tentang Raperda perolehan hak bea
hak atas tanah dan bangunan menyampaikan laporannya,” berdasarkan surat keputusan pimpinan
DPRD Kota Metro nomor 1711/11/DPRD/2021 tanggal 9 Agustus 2021.telah dibentuk panitia khusus
pembahasan Terhadap tiga rancangan peraturan daerah Kota Metro

Terhadap Raperda tentang perolehan bea hak atas tanah dan bangunan Berdasarkan pembahasan dan
Penyempurnaan dengan telah selesainya proses pembahasan ditingkat pansus, akhirnya dapat
disimpulkan Raperda Tentang perubahan Perda Kota metro nomor tiga tahun 2011 Tentang perolehan
bea hak atas tanah dan bangunan Secara substansif dan rasional sudah sesuai dengan Ketentuan yang
berlaku,dan telah dirumuskan secara baik sehingga dapat ditingkat dalam rapat paripurna DPRD
sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah

Kemudian dilanjutkan dengan laporan pansus tiga yang membahas tentang rencana pembangunan
jangka menengah daerah RPJMD ,”menyatakan Sesuai dengan visi dan misi Kota Metro yaitu
terwujudnya Kota Metro berpendidikan Sehat sejahtera dan berbudaya,visi tersebut akan di wujudkan
dalam lima Misi yaitu, mewujudkan kualitas pendidikan dan kebudayaan yang berdaya saing ditingkat
nasional dan global dengan menjunjung tinggi nilai keagamaan

Misi dua Mewujudkan masyarakat sehat jasmani rohani dan sehat secara sosial,misi tiga meningkatkan
kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik secara efektif efisien Berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan,misi keempat Meningkatkan masyarakat produktif Berdaya saing dalam bidang teknologiinovasi dan ekonomi kreatif,dam misi kelima mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good government terhormat dan bermartabat

Berdasarkan visi dan misi tersebut Juga telah diluluskan tujuan dan sasaran sebagai dasar dalam
penyusunan Pillihan strategi pembangunan dan menjadi sarana untuk mengevaluasi.
Sesuai dengan hasil pembahasan Maka dapat disimpulkan Bahwa,Raperda Kota Metro Tentang rencana
pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Metro tahun 2021-2026,baik secara penulisan
maupun substansi materi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan telah selesai pembahasannya ditingkat pansus DPRD Kota Metro,oleh karena ini Raperda Kota
Metro tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD Kota Metro tahun 2021-
2026,siap diajukan untuk pembahasan paripurna Pada hari ini Dan dapat disetujui dan dapat ditetapkan
Menjadi peraturan daerah Kota Metro


Walikota Metro, Wahdi dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada ketua, Wakil Ketua dan
anggota DPRD Atas saran masukan dan kritikan serta pertanyaan terhadap Substansi yang tertuang
dalam dokumen RPJMD, ucapan terimakasih juga kepada kepala Perangkat daerah terutama tim
penyusun RPJMD yang telah bekerja keras selama enam bulan turut ikut melakukan menyusun RPJMD

“Dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan Wakil Ketua beserta anggota dewan,
Khususnya kepada tingkat pansus yang telah membahas rancangan peraturan daerah Kota Metro
tentang perubahan atas peraturan daerah nomor tiga tahun 2011, tentang perolehan bea hak atas
tanah dan bangunan,” ucapnya

Ia melanjutkan, “Dan kami juga sangat mengapresiasi kepada DPRD Kota Metro yang telah mengajak
turut serta kantor pertanahan Kota Metro untuk ikut dalam pembahasan rancangan Raperda ini pada
tingkat pansus, sehingga Raperda perubahan atas Raperda nomor tiga tahun 2011 tentang perolehan
bea hak atas tanah dan bangunan ini dapat lebih menjadi sempurna,” lanjutnya

Wahdi memaparkan, selanjutnya kedua Raperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Lampung
sebagai wakil dari pemerintahan pusat,dan pada akhirnya hasil evaluasi Raperda Kota Metro dapat
diterima dengan dilanjutkan pemberian nomor register peraturan daerah Agar perda ini dapat
ditandatangani oleh Walikota dan dapat diundangkan

“Sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang nomor duatiga Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor
sebelas tahun 2020,” paparnya

Mengakhiri pidato penyampaiannya, Wahdi kembali mengucapkan terimakasih dan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasamanya

“Dan kepada seluruh masyarakat Kota Metro, yang telah ikut berperan aktif dan berpartisipasi serta
mendukung kebijakan program pemerintah kota metro,yang sesuai dengan visi dan misi berpendidikan
sehat dan berbudaya,semoga kerja kerja keras ini dapat bermanfaat,” tutup orang nomor satu di kota
Metro tersebut

Untuk diketahui, rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD kota Metro, Tondi Muammar Gaddafi
Nasution, rapat paripurna diakhiri dengan pendatanganan persetujuan bersama Walikota Wakil
Walikota dan DPRD Kota Metro. (Redaksi)
BERITA TERBARU