Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LOKA POM Aceh Selatan Menyelenggarakan Dan Bimtek Registrasi Pangan Olahan

Sigerindo Aceh Selatan Sosialisasi dan Desk Regestrasi pangan olahan yang diselenggarakan Loka Pom Aceh Selatan bertempat di Aula Hotel Dianrana Tapaktuan berlangsung Kamis 12/8/2021.

Menurut Kepala LOKA POM Aceh Selatan DARWIN SP kepada Sigerindo mengungkapkan yang bahwa kegiatan penyelenggaraan sosialisasi pangan olahan ini sudah berlangsung dengan jumlah peserta 40 orang dan kita tetap memberlakukan prokes dengan mengutamakan pakai masker,sanitizer dan jaga jarak

Kemudian dalam rangka jemput bola registrasi pangan olahan kalaborasi direktorat registrasi pangan olahan dengan LOKA POM Kabupaten Aceh Selatan dan merupakan kerja sama dengan pihak pusat juga dan juga dihadiri dari semua pelaku usaha yang ada di Aceh Selatan,katanya

Darwin SP selaku kepala LOKA POM Aceh Selatan juga menyampaikan dimana pengembangan usaha Sosialisasi dan Desk Registrasi dlm rangka jemput bola Registrasi Pangan Olahan bermohon semua tetap di berikan kesehatan, kebahagiaan, kesejahteraan dan keamanan serta di jauhkan dari bala, wabah dan kekacauan

Bagi negara kita, Pangan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan karena pengaruhnya yang besar terhadap kualitas manusianya terutama bagi generasi muda.
Namun kompleksitas masalah pangan cukup besar. Perkembangan teknologi dan Ilmu Pengetahuan saat ini menciptakan beranekaragam jenis pangan, yang pada satu sisi bernilai positif, namun pada sisi lain juga memiliki potensi negatif, seperti terkontaminasi dengan bahan berbahaya dan mikroba patogen yang merugikan kesehatan kita.

Atas dasar itu terbitlah UU no. 12 tahun 2018 tentang Pangan dan peraturan pelaksananya yaitu PP no. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan

Jika kita menghayati inti dari peraturan ini akan terasa bahwa pengawasan Ketersediaan dan Keamanan Pangan harus melibatkan berbagai instansi terkait, pemerintah daerah,pelaku usaha dan masyarakat.

Menindaklanjuti hal diatas, maka Pemerintah mengeluarkan Inpres no. 3 tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 41 tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah Dimana Pemda diminta untuk membentuk tim pengawasan OMKA di daerah dengan melibatkan UPT Badan POM yang wilayah kerjanya

Badan POM merupakan lembaga yang diberi tugas melakukan pengawasan obat, bahan obat, napza, OT, SK, Kosmetik dan Pangan berdasarkan Perpres no. 80 tahun 2017 tentang BPOM dimana salah satu fungsinya adalah berkoordinasi dengan instansi pemda dalam pengawasan obat dan makanan.

Alhamdulillah, Pemda Aceh Selatan sendiri telah menerbitkan peraturan terkait dengan SK Bupati nomor 538 tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Peningkatan Efektivitas Pengawasan OMKA Kabupaten Asel. Maka dengan demikian pengawasan pangan di daerah diharapkan akan lebih komprehensif

Dalam proses pengawasan pangan ada yang disebut dengan pre-market evaluation, yaitu proses pendaftaran produk pangan ke Badan POM di Jakarta dalam rangka mendapatkan izin edar.

Berbagai syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh pelaku usaha
Pada saat ini sesuai dengan amanah Pemerintah yaitu untuk memudahkan proses perizinan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) , maka Badan POM telah mengeluarkan Peraturan Ka BPOM no.5 Tahun 2020 tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Maka pada pertemuan kali ini kami dan Badan POM akan mensosialisasikan proses perizinan ini kepada para pelaku usaha pangan di Asel. Selain itu ada satu usaha pangan yang bernama Reborn Kopi akan langsung berkonsultasi dengan Badan POM sehingga diharapkan hari ini sudah lansung mendapatkan izin edarnya

Dalam kesempatan ini kepala loka Pom Aceh Selatan menyampaikan keinginan dan permintaan 2 hal kepada Bapak Bupati Aceh Selatan

Demi perlindungan produk kita yang sudah memiliki izin edar dan mendukung pengembangan ke depan, kita berharap PEMDA mengeluarkan instruksi kepada sarana distribusi dan eceran untuk memastikan produk pangan yang dijual hanya yang telah memiliki izin edar yaitu MD, ML atau PIRT, dan jika ada peluang promosi, permodalan dan pemasaran mereka lebih diprioritaskan.

Acara yang dihadiri Bupati Aceh Tgk Amran juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UKM Kabupaten . Aceh Selatan, T. Harida Aslim,SE., MM, dalam hal ini diwakili Kabid UKM,Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Fakhrizal,S.Kep,M.Kesehatan Kepala Dinas Pangan Kab. Aceh Selatan, Junaidi,SP,Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Kabupaten Aceh Selatan, sebagai narasumber, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, Ibu Deviana Masri, SE, MSi. Ak

Sementara itu, Bupati Tgk.Amran dalam sambutannya menyatakan
sebagai bukti kehadiran Pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha agar memperlancar mendapatkan izin edar

Hal itu, sebagaimana amanat undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan usaha berbasis resiko, dimana konsep besar didalamnya kemudahan berusaha termasuk penerbitan izin edar.ungkapnya

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk pengetahuan dan pemahaman para pegiat usaha, tentang registrasi pangan olahan serta mempercepat proses registrasi, melalui konsultasi dan tatap muka antara pendaftar dengan BPOM, dengan demikian izin edar dapat langsung diterbitkan.

Tuntutan percepatan pemberian, transparan dan kemudahan berusaha riil dilaksanakan.artinya langsung jemput bola, bagaimana persyaratan itu bisa dipenuhi serta mengedukasi pelaku UMKM untuk mengantongi izin resmi BPOM. kata TGK.Amran

Bupati TGK.Amran, menyebut BPOM merupakan instansi yang mengawasi produk obat dan makanan, guna menjamin keamanan mutu dan kualitas pangan olahan yang akan dikonsumsi masyarakat. Maka produsen wajib menjamin makanan yang dikeluar pasarkan itu aman dan halal.


Melalui sosialisasi dan desk registrasi jemput bola pangan olahan di Aceh Selatan ini, tentu sangat efektif untuk mendekatkan pelayan publik kepada masyarakat dan menghapus stigma bahwa proses pengurusan izin itu sulit

Langkah ini bentuk pengenalan bagi pelaku usaha untuk mengusul ataupun mengurus izin usaha tidak sulit.ujarnya

Kami berharap para pelaku usaha menjadi lebih sadar untuk melindungi produknya, sekaligus memperkenalkan mengurus izin itu sangatlah mudah, bisa dilakukan secara daring sehingga proses pendaftaran semakin cepat

Untuk mendapatkan sertifikat izin edar, bagi produsen pangan olahan, setelah menjalankan usahanya selama satu tahun lamanya.

Dengan telah dapat izin usaha, maka produsen semakin percaya diri, karena produk yang dipasarkan berada dibawah perlindungan hukum

Juga dalam kegiatan hari ini, diharapkan pemahaman pelaku usaha UMKM terkait registrasi pangan olahan dapat meningkat dan kami sangat mengapresiasi seluruh pelaku usaha telah ikut hadir serta mendukung penuh untuk mendaftarkan produknya ke Badan POM, khususnya di Loka POM Aceh Selatan.tutupnya (Yuniardi M.IS)
BERITA TERBARU