Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Putusan MA Belum Keluar, Kuasa Hukum AKP Minta AKM Hargai Proses Hukum

Sigerindo Kendari - Kisruh pertambangan di lokasi milik PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) terus berlanjut. PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) terus berusaha menggoyah lahan pertambangan milik AKP meski tidak memiliki dasar hukum.

Perusahaan PT AKM mengklaim bahwa telah memenangkan gugatan di MA dan kepemilikan lahan PT AKP diambil alih. Namun hal itu dibantah oleh Kuasa Hukum PT AKP, bahwa putusan itu belum sah keluar, sehingga belum memiliki kekuatan dasar hukum.

Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru, SH., mengatakan negara ini negara hukum, semua proses hukum ada mekanismenya. Jangan asal mengaku.

"Pihak AKM harusnya lebih cermat melihat proses hukum ini. Putusan pidana Mahkamah Agung (MA) saja belum keluar," ungkapnya, Senin (23 Agustus 2021).

Menurut dia, bagaimana mungkin pihak AKM mengatakan AKP kembali ke AKM. Sementara putusan Pidana MA belum resmi keluar dan tidak ada putusan perdata yang mengatakan PT AKP berubah menjadi PT AKM.

"Jangan sembarang mengatakan AKM adalah pemilik AKP. Saya ingin melihat penetapan peradilan perdata yang mengatakan PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) berubah menjadi PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM)," ujarnya.

Prisky menyampaikan bahwa semua patuh hukum. Tidak ada yang boleh melawan hukum. Hargai dari awal proses.

"Kami patuh dan dari awal saya bilang kita hargai proses hukum. Tapi kita juga harus memahami apa eksekusi dari produk hukum dan atau suatu putusan di suatu peradilan yang dihasilkan. Kalau produk hukum menghasilan putusan pidana, bagaimana eksukusinya dan kalau produk hukum perdata juga bagaimana mengeksekusinya? itu dulu yang kita pahami. Mengenai Putusan Bapak Ivy Djaya Susantyo di MA, Itu belum keluar putusan resminya. Di MA pun belum keluar, dan kami ulangi kami belum terima salinan putusan nya sampai detik ini," terang Prisky dalam keterangan persnya.

Lanjut dia, team penasihat Hukum Ivy Djaya Susantyo mengatakan, pihaknya sampai detik ini belum menerima Salinan putusan ataupun salinan Amar putusan mengenai perkara ini. agar kita pahami bahwa antara putusan pidana dan keperdataan dalam kasus AKP ini adalah dua hal yang berbeda.

"Jikalau pihak PT AKM mengatakan bahwa bapak Ivy Djaya Susantyo dinyatakan bersalah dan dalam amar putusan mengatakan bahwa AKP berubah menjadi AKM? sejauh ini tidak ada. Ia meminta agar tidak membuat sesuai cerita yang mengatakan AKM adalah pemilik sah AKP," tandasnya.

Menurut Prisky, sampai saat ini kepemilikan IUP OP PT. Adhi Kartiko Pratama masih sah sesuai IUP OP Nomor 704 tertanggal 14 Desember tahun 2010 dengan jangka waktu 20 tahun dari tanggal dikeluarkan IUP tersebut dengan kode wilayah KW 08 AGP 003, seluas 1.975 hektar yang terletak di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Prisky bilang, mengenai masalah personil polisi dari Polres Konawe Utara, atas permintaan secara resmi pihak PT AKP untuk pengawalan. karena setiap hari di datangi lebih dari 20 orang menghalangi proses aktivitas penambangan. "Kami disuruh berhenti tanpa dasar, sementara sangat jelas sampai detik ini PT. Adhi Kartiko Pratama adalah sah sebagai pemilik IUP OP yang berada di wilayah hukum Konawe Utara,silahkan Cek legalitas Kami di dinas ESDM provinsi dan Minerba," beber Prisky.

Dikatakannya, tak ada yang salah meminta pengawalan pihak kepolisian untuk keamanan. "Jika kami didatangi oleh massa, kami meminta agar dilindungi. Saya tegaskan tidak ada keberpihakan aparat kepolisian dalam perkara ini, terutama Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara. Kami meminta pengawalan secara resmi sebagai warga negara dan pelaku bisnis di bidang pertambangan. Jangan lagi gagal paham dan menuduh aparat kepolisian berpihak di kami. Cobalah melihat semua dari kaca mata hukum. Lakukan upaya sesuai proses hukum yang ada," tutupnya.(TIM)
BERITA TERBARU