Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SAR Warga Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Di Amankan Tim Tekab 308

Sigerindo Pesawaran- SAR (46) warga Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran, diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong karena terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

SAR menjalankan aksinya pada Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 03:00 wib di kediaman pelapor Taufik Hidayat (34) Desa Tempel Rejo Kecamatan Kedondong Pesawaran

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili oleh Kanitreskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara mencongkel jendela belakang

“Setelah pelaku mencongkel jendela kemudian masuk dan langsung menjalankan aksinya dengan mengambil barang-barang milik korban,” katanya, Senin (16/8/2021)

“Dari aksinya tersebut pelaku berhasil mengambil barang-barang berupa satu unit sound sistem merk platinum, satu unit megicom, satu unit kompor gas, dua buah tabung gas ukuran 3kg dan dua buah ambal,” tambahnya

Dia menjelaskan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4juta, dan atas kejadian serta laporan dari korban anggota Polsek Kedondong langsung melakukan penyelidikan

“Pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15:00 WIB kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, tim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sound sistem, satu unit megicom, satu unit kompor gas dan satu buah tas warna kuning, diamankan di Polsek Kedondong guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya (mim)
BERITA TERBARU