Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

STATEMEN INSPEKTORAT TENTANG KASUS DUGAAN PEMOTONGAN INSENTIF DESA BAYAS JAYA

Sigerindo Pesawaran -Terkait permasalahan yang ada di desa bayas jaya kecamatan way khilau Kabupaten pesawaran prihal dugaan
pemotongan insentif yang dilakukan oknum kepala desa bayas jaya waykhilau
Tidak benarkan oleh pihak inspektorat kabupaten pesawaran

Tindakan sembrono kepala desa bayas jaya yang sudah menyalahi aturan menuai kegaduhan di kalangan media juga LSM berikut masyarakat setempat hingga timbul peneguran oleh pihak inspektorat kabupaten pesawaran bermula atas ke tidak terimaan salah satu aparatur dan kader posyandu yang tidak Terima dengan keputusan kepala desa karna sepihak lalu membocorkan tentang adanya proyek pemotongan insentif yang terjadi,

Senin 30 agustus 2021mencoba untuk mengonfirmasi ke dinas PMD dan sesampai disana kepala bagian bidang anggaran dana desa sedang tidak di kantor karna sedang isolasi mandiri maka tidak hadir pak,,,ungkap salah satu stap PMD,, dan media ini pun langsung menuju kantor inspektorat Kabupaten pesawaran yang beralamat di jalan.A.yani no. 19 kutoarjo,

Disana awak media mencoba untuk mempertanyakan tentang permasalahan yang terjadi di desa bayas jaya yang sudah buming melalui pemberitaan media online dan ternyata kasus dugaan tersebut sangat disayangkan oleh pihak inspektorat senin 13:56 di ruangan salah satu badan inspektorat,

Saat di konfirmasi ia mengatakan bahwa hasil temuan kawan kawan media dibawah yaitu permasalahan yang terjadi di desa bayas jaya tentang pemotongan insentif itu kami sudah tahu dan itu memang benar namun disini kami belum mendapat laporan dari pihak yang dirugikan maupun pihak masyarakat itu sendiri dan spertinya ini masalah baru dan yang kedua kalinya karna permasalahan yang kemarin sempat kami turun ke lapangan masih tahun ini 2021 juga masalah insentif yang tidak di bagikan kepada aparatur, dari bulan satu januari - juni

Dan langsung kami sampaikan kepada kepala desa secara lisan bahwa dana tersebut harus di kembalikan kepada penerima nya Dan jika tidak maka akan kami tindak tegas secara aturan hukum dan uu nanti nya mungkin tahap kejaksaan yang akan maju untuk turun ke desa tersebut,,

karna di setiap inspektorat ada kegiatan apalagi jika memang ada laporan dari masyarakat pastinya Aparat penegak hukum (APH) akan bertanya dan menanyakan berkas berkas pemeriksaan kepada kami Dan berkas itu pun harus kami serahkan kapada APH itu jelas bakal mreka minta untuk data pemeriksaan lebih lanjut dari aph itu sendiri

Maka dalam permasalahan baru ini nanti akan kami coba untuk menanggulangi dan menunggu laporan dari entah itu masyarakat maupun pihak yang dirugikan,, beber nya,, (Tim)
BERITA TERBARU