Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Curi Handpone Merk Realmi type N 20 PRO Inisial Agil (17) Berhasil Di Ringkus Team Tekap 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran

Sigerindo Pesawaran - Ungkap kasus tindak pidana Pencurian, Team Tekap 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran dengan pemberatan sebagaimana di maksud pasal 363 KUHPidana .Rabu (22/9/21) pukul 00.30 wib

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 498 / IX / 2021 / SPKT / POLDA LPG / RES PSW / SEK kedondong , tanggal 08 September 2021.

Dari pihak korban atau pelapor yang bernama : Dedi Yanto
Ttl Plaju, 08 juli 1971 Jenis kelamin : Laki-laki agama Islam pekerjaan POLRI
Alamat Desa kedondong kec. Kedondong ,telah melaporkan,

Bahwa pelaku mencuri Handpone milik nyayang bernama: Agil Ridho Pratama jenis kelamin laki laki
Tempat tanggal lahir tempel Rejo umur 17 th Pekerjaan, belum bekerja
Agama : Islam Alamat : desa tempel rejo kec. Kedondong kab. Pesawaran,

Pada hari rabu, tanggal 08 september 2021 sekira pukul 00.30 wib di desa kedondong kec. Kedondong Kab. Pesawaran telah terjadi pencurian dengan pemberatan berupa 1 ( satu) unit handphone merk realmi type NARZO 20 PRO Ä°MEÄ° 1 : 867753050075494,"Jelasnya

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara masuk melalui jendela depan rumah, lalu pelaku mengambil handphone tersebut yang diletakan di diatas tempat tidur korban,

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.100.000 ( tiga juta seratus ribu rupiah ) dari laporan korban ke Polsek kedondong dengan segera di tindak lanjuti."Jelasnya

Dari hasil laporan tersebut kemudian Anggota Tekab 308 Polsek kedondong yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bribka Andika Ramadhona ,S.Ip pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 langsung melakukan penyelidikan terkait perkara tsb, kemudian setelah mengumpulkan baket,

Diketahui pelaku melarikan diri menuju seputih mataram Lampung tengah, kemudian tim yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Bribka Andika Ramadhona ,S.IP langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku

Yang bernama Agil Ridho Fratama berikut Barang Bukti hasil curian, Kemudian tersangka dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Polsek Kedondong guna di lakukan Penyidikan Lebih Lanjut."Tutup nya
(Man)
BERITA TERBARU