Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DPRD Metro Bahas Dua Raperda Perubahan APBD dan Pelestarian Cagar Budaya

Sigerindo,Kota Metro–DPRD Kota Metro gelar Rapat Paripurna dengan agenda tentang Penyampaian
Raperda Perubahan APBD T.A 2021 dan Raperda Pelestarian Cagar Budaya, Bertempat di Ruang Sidang DPRD Metro, Selasa (/21/09/21).

Rapat Paripurna dipimpin langsung dan dibuka oleh Ketua DPRD Kota Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution. Dan dihadiri Walikota Metro Wahdi, Forkopimda dan OPD Pemkot Metro.

Ketua DPRD Metro Tondi Muammar Gaddafi Nasution dalam sambutannya mengatakan, Rapat
paripurna pada hari ini diikuti 17 anggota DPRD Metro

“Kegiatan rapat paripurna kali ini untuk menyelesaikan proses perubahan perencanaan dan
penganggaran tahun 2021 serta pembahasan regulasi terkait pelestarian cagar budaya,” kata Tondi.
Lanjut Tondi “Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung ini untuk memperkuat perda Nomor 8 tahun
2017 tentang Pemeliharaan dan Pelestarian Budaya Lampung dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pendirian museum di Kota Metro,” terangnya

Sementara itu, Walikota Metro Wahdi dalam sambutan menyampaikan bahwa, Perubahan kebijakan
menyesuaikan anggaran yang sangat dinamis pada tahun 2021 antara pusat dengan daerah.

“Penyusunan perubahan anggaran pendapatan daerah tahun 2021 tentunya berpedoman perubahan
RKPD dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ucapnya

Wahdi menjelaskan, “Total pendapatan daerah di proyeksikan sebesar 921,285 miliar. Sebelumnya
ditargetkan 910,828 miliar. Sedangkan pada dana transfer mengalami penurunan sebesar 8,469 miliar,”
paparnya

Lanjut Wahdi, ” Total belanja yang diproyeksikan sebesar 991,648 miliar. Sebelumnya direncanakan
sebesar 958,828 miliar. Dan kenaikan pada belanja operasi sebesar 44,780 miliar. Semula direncanakan
801,421 miliar dan menjadi 846,201 miliar,” jelasnya

Dari uraian pendapatan dan belanja daerah, maka defisit anggaran sebesar 70,362 miliar rupiah yang
selanjutnya akan ditutupi dengan pos pembiayaan yang berasal dari SILPA
Selanjutnya mengenai Raperda Kota Metro tentang Pelestarian Cagar Budaya, Wahdi memaparkan
bahwa, Regulasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk mewujudkan Kota Metro yang
berpendidikan, sehat, sejahtera dan berbudaya

“Kota Metro sebagai kota yang bersejarah perlu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada agar
menjadi daya tarik wisata dan edukasi masyarakat,” ungkapnya

Wahdi menambahkan, Pelestarian Cagar Budaya sangat penting sebagaimana amanat UU nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Untuk itu perlu disesuaikan dengan potensi Kota Metro. Kota Metro masih banyak memiliki bangunan
heritage yang memiliki corak khas atau tradisi suatu budaya yang digunakan secara terus menerus dan
perlu dilestarikan dan dijaga serta dirawat,” pungkasnya
(Ajeng/toni)
BERITA TERBARU