Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LANGGAR PASAL 263 AYAT (1) KUHP KADES BAYAS JAYA BAKAL TERSANDUNG HUKUM


Sigerindo Pesawaran - Masih tentang desa bayas jaya kecamatan way khilau kabupaten pesawaran yang awalnya penuh dengan dugaan ternyata benar adanya,

adalah,, oknum kepala desa DARWIS yang awalnya di dukung penuh dengan suport suport tinggi dari masyarakat sehingga bisa menduduki kedudukan nya sebagai kepala desa,
kini sebagian masyarakat merasa kecewa atas dugaan tindak kesewenangan dalam penggunaan anggaran dana desa dan pemalsuan nama berikut tandatangan di sehelai kertas tanda Terima insentif marbot dan lainnya pada tahun anggaran 2020 lalu,,

Senin/20/sept/2021 Dari beberapa anggota marbot dan guru ngaji serta penjaga makam desa bayas jaya kecamatan way khilau salah sorang berinisial N.D menjelasakan dan menuangkan dalam surat PERNYATAAN ber materai 10.000 bahwa pada tahun anggaran 2020 sampai sekarang hingga 2021saya tidak Pernah menerima dana insentif apapun dari pihak desa

dan saya juga sempat kaget ketika saya melihat data dengan Cap basah kepala desa,
di data tanda Terima insentif itu tertulis bahwa nama saya juga ada dengan sudah di tanda tangani sebagai MARBOT,Lalu coba saya perhatikan dan saya coba untuk menyamakan dengan tanda tangan itu di KTP saya sangatlah jauh dan sangat berbeda artinya disitu sudah dilakukan pemalsuan yang sudah menyalahi aturan jujur saya tidak Terima
Ujarnya,,

Setelah di konfirmasi oleh awak media 16:30 senin sore di kediaman nya yang tentunya sangat disayangkan atas tindak kesewenangan dengan unsur kesengajaan oknum kepala desa bayas jaya tersebut diduga yang sudah menyalahi aturan uu pasal 263 ayat (1) KUHP Dengan ancaman pidana selama lamanya Enam tahun penjara

Lain daripada penjelasan ND di tempat terpisah salah sorang yang juga masuk dalam daftar penerima insentif sebagai guru ngaji yang enggan disebut namanya dengan alasan karna takut,
Juga menjelaskan bahwa namanya juga di pakai yang diduga guna untuk keuntungan pribadi seorang oknum yang mana permasalahan tersebut kami sudah tau sejak lama tapi kami bingung dan takut untuk membongkar permasalahan ini

Dan lebih parah nya lagi pak, ucap nya Kepada awak media bahwa nama saya di pakai dua nama dengan nama yang berbeda yang satu jadi MARBOT dan yang satu guru ngaji dan saya sempat geleng kepala setelah saya tahu sementara pada 2020 lalu jujur saya tidak pernah menerima apapun entah seperti apa insentif itu dan kemana dana nya saya gak pernah tahu,

Kami sangat menyayangkan atas ketidak adilan ini dan yang seharusnya kepala desa itu mengayomi dan membimbing membina masyarakat nya sesuai sumpah nya sendiri yang di angkat pada pelantikan kepala desa dengan tetapi buktinya sekarang sumpah itu hanya dijadikan alasan dan bohong belaka,

Maka atas Dugaan yang sudah merugikan orang lain kami selalu masyarakat desa bayas jaya memohon kepada para penegak hukum dan instansi terkait itupun jika memang ada di kabupaten pesawaran ini,
dan mudah mudahan tidak tumpul, tolong untuk menindak tegas atas permasalahan yang ada di desa bayas jaya ini Imbuhnya  Hinga berita ini diturunkan  Kepala Desa  Bayas  Jaya Kecamatan Way Khilau Belum Berhasil Dikonfirmasi (Team)
BERITA TERBARU