Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Oknum Tenaga Honorer Raup Rp 547,5 Juta dari 29 Korban, Penipu Modus Tawarkan SK Tenaga Honorer

Sigerindo,Kota Metro– Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkapkan kasus dugaan pemalsuan SK
tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim AKP Andri Gustami memaparkan
bahwa

“Tersangka DS (40 th) warga kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur menjadi tersangka pada
kasus dugaan pemalsuan SK tenaga honorer,”ucapnya

Andri menjelaskan, Tersangka DS (40 th) bekerja sebagai tenaga honorer di salah satu instansi dinas
yang ada di Kota Metro

“Untuk modus tersangka mengelabui para korban dengan menjanjikan bekerja sebagai tenaga honorer
di lingkungan OPD Kota Metro,” jelasnya

Lanjut Andri, Tersangka DS (40 th)
menawarkan para korban dengan dalih mengaku dekat sebagai kerabat pejabat yang ada di Kota Metro.

“Tersangka DS (40 thn) dilaporkan oleh pihak Kepala BKPSDM Kota Metro ke Polres Metro pada tanggal 2 September 2021,”ungkapnya.

Andri menambahkan, Tersangka DS (40 thn) berhasil menjalankan aksinya dengan menipu 29 korban.
Dan untuk menembus biaya SK Tenaga Honorer berkisar Rp 15 – 30 Juta/per orang

“Tersangka DS (40 th) berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 547.500.000. Kemudian untuk hasilnya
dibagi menjadi dua. Tersangka DS mendapatkan 355 juta. Sedangkan
192 juta untuk salah satu oknum ASN inisial RS yang terlibat juga,” tambahnya.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop yang digunakan membuat SKbodong, 1 unit handphone merek vivo, 1 flasdisk, dan 1 bundel kertas berisi 29 SK palsu (Rilis/Toni)
BERITA TERBARU