Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Dengan pendapat antara Komisi I DPRD Kota Metro dan Disgad setempat membahas penyelesaian polemik penyegelan toko

Sigerindo,MetroSenin 06/09/2021--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memberikantenggang waktu tiga hari kepada Dinas Perdagangan (Disdag) untuk menyelesaikan polemik penyegelan 24 kios/toko pedagang di Pasar Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.

Tenggang waktu itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Didik Isnanto saat rapat dengar
pendapat atau hearing dengan Disdag setempat, Senin (6-9-2021).
Soal pasar Margorejo itu solusi pertama adalah dinas memberikan keringanan sampai perwali atas
perubahan retrebusi itu dibuat, karena, pasar itu tempat berkumpulnya penjual dan pembeli. Jika
mereka tidak berdagang bagaimana bisa membayar tunggakan. Kami mendorong seperti itu, agar para
pedagang dapat kembali berjualan dan membayar sewa toko kata Didik, Senin (6-9-2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, penegakan atas peraturan daerah (Perda) merupakan hal
penting. Namun menurutn dai, keadilan dan kemanusiaan di tengah pandemi Covid-19 jauh lebih
penting

Jika alasannya perda, kita junjung tinggi perda itu untuk dijalankan. Tapi ada asas yang harus dipenuhi:
keadilan dan kemanusiaan kepada pedagang itu harus diperhatikan. Kita meminta OPD untuk
menyelesaikan persoalan ini, waktunya tiga hari. Ini solusi dari kita agar persoalan ini tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun," jelasnya.

Di tempat sama, Asisten II Pemkot Metro Yeri Ehwan mengapresiasi rekomendasi DPRD teersebut.
Kami sangat berterimakasih atas masukan dan rekomendasi komisi I DPRD, ini menjadi bahan kita untuk sungguh-sungguh mencari solusi. Langkah pertama, pemerintah daerah akan melakukan komunikasidengan seluruh pedagang di Pasar Margorejo," ucapnya.

Menurut Yerri, langkah Disdag Metro melakukan penyegelan adalah sebagai upaya melaksanakan
amanat Perda. Dia berharap, waktu tiga hari yang diminta DPRD dapat membuahkan solusi yang tidak
bertentangan dengan aturan

Kami akan cari solusi bagaimana menyikapi ini, karena sesungguhnya yang dilakukan disana itu lebih
kepada upaya dinas perdagangan melaksanakan amanat Perda, itu yang harus digaris bawahi,"
terangnya

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat menjelaskan, dari total 25 kios di Pasar Margorejoada 24 penyewa kios yang menunggak uang sewa hingg tiga tahun. Karena itu, pihaknya akanmembentuk tim untuk melakukan pengecekan, jika nantinya para penyewa kiosmengajukan
permohonan keringanan tunggakan

Kita mau usul, nantikan ada tim yang ke bawah untuk mengecek sesuai dengan permohonan mereka
(pedagang). Kalau mereka minta keringanan pengurangan, nah kita usulkan. Kemudian dari situ ada
komunikasi untuk tahun 2021," jelasnya.(**)
BERITA TERBARU