Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan

Sigerindo Way Kanan - Wakil Bupati Way Kanan Drs. Ali Rahman, menyampaikan Raperda Perubahan Atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan, kepada DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis, 30/09/21

Turut hadir dalam Paripurna tersebut, Dandim 0427, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris Dewan, Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.

Dikesempatan itu Ali Rahman mengatakan, penyampaian Raperda Perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan merupakan bagian dari proses perubahan organisasi perangkat daerah dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang.

Melalui penataan perangkat daerah tersebut, diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien, sebab, penataan tersebut merupakan tahap awal dalam proses reformasi birokrasi di daerah.

“Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing secara lebih bersih, efektif, efisien dan produktif,” kata Ali Rahman

Sebab, organisasi perangkat daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dan keberadaannya sangatlah penting

Saat ini dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman masih diwadahi dalam 1 (satu) perangkat daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan, sehingga memiliki beban kerja sangat berat dan perlu dilakukan pemecahan antara urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Deki)
BERITA TERBARU