Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sindikat Pencurian Mobil Berhasil Di Tangkap Tim Tekap 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

Sigerindo Pesawaran - (Curat) Tiga pelaku tindak pidana pencurian di tambak udang milik pribadi di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pedada berhasil diungkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

Dari ketiga pelaku ini adalah Bob (38) warga Kelurahan Way Halim Permai, Muh (23) warga Kelurahan Srengsem, dan Nik (49) warga Kelurahan Sukabumi Bandarlampung

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan LP/B/150/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 17 September 2021 atas nama pelapor Febrizki warga Perumnas Way Halim Kecamatan Kedaton Bandarlampung

“Iya, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (16/9) di tambak udang Desa Sukamaju Punduh Pidada dengan mengambil
Enam set gear box besi
Sabtu (18/09/2021)

Dari 19 buah kincir air warna kuning sembilan buah, warna hijau empat buah dan warna putih enam buah, serta kabel air ukuran 32 cm sepanjang 10 meter,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,Ia mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

“Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi warna kuning beserta STNK dan kunci, satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max tahun 2019
beserta STNK,Dan enam set gear box besi yang terdiri dari 19 buah kincir air serta kabel air ukuran 32cm sepanjang 10 M, satu lembar terpal warna biru ukuran 4×6 M,” jelasnya

Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan pasal 36
3 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, karena pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun".Pungkasnya (Man)

BERITA TERBARU