Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Brig.Jend.Pol.Drs.Edi Swasono Jaminkan Penyalahguna Narkoba Sebagai Pasien Yang Akan Di Rehabilitasi Secara Gratis

Sigerindo Lampung Utara - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brig.Jend.Pol.Drs.Edi Swasono jaminkan penyalahguna narkoba sebagai pasien yang akan direhabilitasi secara gratis, Kamis 7/10/2021

Hal tersebut dikatakannya saat diwawancarai setelah kegiatan sosialisasi penanggulangan narkoba yang dilakukan di Ruang Tapis Kantor Pemkab Lampung Utara pada Rabu (06/10/2021), dengan didampingi oleh Sekda Lampung Utara Drs.H.Lekok,M.M., dan Ketua DPRD Lampung Utara Romli,A.Md “Karena warga yang menyalahgunakan narkoba tersebut bukanlah tersangka, dan mereka seharusnya direhabilitasi atau disembuhkan bukanlah dipidana seperti pengedar atau bandar narkoba,” katanya.

Selain itu, ditegaskan juga oleh Edi Swasono bahwa apabila di lingkungan sekitar ditemukan adanya warga yang menyalahgunakan narkoba, maka dengan segera melapor ke BNN setempat dan jangan ragu atau takut akan dipidana. Karena warga yang menyalahgunakan narkoba merupakan pasin yang harus direhabilitasi atau disembuhkan

“Jadi bagi siapa saja yang menemukan adanya warga penyalahguna narkoba maka segeralah melapor ke BNN dan jangan takut dipidana, karena BNN menjamin warga tersebut adalah sebagai pasien dan bukan tersangka, terkecuali dia pengedar memang itu ada sanksi hukumnya tersendiri,” jelasnya.

Terakhir dikatakan juga olehnya pesan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali untuk menjauhi narkotika jenis apapun dan menegaskan bahwa BNN siap membina warga yang sudah terjerumus kedalam narkoba untuk pulih kembali. (Ansi)
BERITA TERBARU