Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Rozali Ajukan Penangguhan.

Sigerindo.Muba- Usia di tetapkan sebagai tersangka, Rozali bin resid memberikan kuasa melalui Advokat Defi iskandar, SH MH. Dalam hal ini bermaksud untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan Menjadi Penjamin terhadap tersangka rozali, Rabu 06/10/21

Permohonan ini dilayangkan usai pihaknya menerima kuasa dari saudara Rozali. Kemudian Defi menyambangi mapolres Musi Banyuasin untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka rozali Dalam dugaan kasus tindak pidana pasal 52 UU RI No 22 th 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI No 11 th 2020 tentang cipta kerja dan atau pasal 187 ayat 1 jo pasal 188 KUHP

"Jadi saya sebagai kuasa hukum dari saudara Rojali bin resid mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Musi Banyuasin. Terhadap permohonan kami itu saya ajukan atas dasar, yang pertama ada jaminan dari istri saudara yang menjamin bahwa tersangka saudara rozali tidak akan melarikan diri dan akan selalu kooperatif dalam proses hukum pidananya.
yang kedua, bahwa saudara Rojali sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melanggar undang-undang migas dan telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi dan melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain

Dijelaskan defi selaku kuasa hukum dari saudara rozali bahwa tersangka diduga tidak pernah melakukan pembakaran. pembakaran itu diduga berasal dari lahan milik terduga saudara pen yang menyambar ke lahan milik klien kami tersangka rozali. yang kami sangat sayangkan pihak penyidik dari Polres Musi Banyuasin tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap klien kami, yaitu dengan cara memberikan undangan klarifikasi untuk dilakukan interview atau wawancara.

Kemudian, Tanpa pemberitahuan surat perintah dimulai penyidikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan kapolri bahwa spdp paling lambat selama 7 hari diserahkan kepada jaksa penuntut umum pelapor dan terlapor wajib menerima spdp. seharusnya penyidik sebelum menetapkan Klien kami sebagai tersangka terlebih dahulu memberikan spdp (surat pemberitahuan di mulainya penyelidikan) baru dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, apabila dua kali panggilan klien kami tidak hadir maka pihak penyidik berhak melakukan upaya paksa

Defi berharap, pihak nya mengajukan permohonan penangguhan penahanan ini agar Kapolres Musi Banyuasin dapat mengabulkan permohonan kami ini.
Kemudian jika permohonan kami tidak dikabulkan Mak dengan berat hati saya selaku kuasa hukum dari tersangka Rojali akan mengajukan permohonan praperadilan dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka dugaan tidak sah nya penangkapan dan dugaan tidak sahnya penahanan. Ungkap defi ketika dibincangi awak media

Lebih Lanjut, Defi memberikan contoh "Apabila terjadi suatu kebakaran yang mengakibatkan 5 rumah hangus terbakar, Apakah pihak penyidik menetapkan kelima pemilik rumah tersebut menjadi tersangka Atau melakukan penyelidikan Apa penyebab dari kebakaran tersebut? Dan kediaman siapa api tersebut berasal??. Tutupnya"(iwan & Team)
BERITA TERBARU