Polres Abdya Ringkus Pengedar Sabu
Sigerindo Aceh Barat Daya-Jajaran Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Abdya
Kali ini polisi berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar dan menyita barang bukti sebarat 1,58 gram sabu-sabu
Penangkapan pelaku tersebut bertempat di salah satu Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat. ID ditangkap di rumahnya, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Hengki Harianto menerangkan, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sabu seberat 1,58 gram di dalam rumahnya yang di saksikan oleh para perangkat gampong
"ID mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dia edarkan kembali kepada pengguna sabu lainnya," ungkap Hengki saat dihubungi awak media, Kamis (14/10/2021)
Atas perbuatannya, kata Kasatnarkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah
"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih dalam ," demikian pungkasnya.(Robi Iswandi)
Kali ini polisi berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar dan menyita barang bukti sebarat 1,58 gram sabu-sabu
Penangkapan pelaku tersebut bertempat di salah satu Gampong Blang Dalam, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat. ID ditangkap di rumahnya, Senin (11/10/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba Hengki Harianto menerangkan, selain pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sabu seberat 1,58 gram di dalam rumahnya yang di saksikan oleh para perangkat gampong
"ID mengaku kalau barang haram itu merupakan miliknya yang hendak dia edarkan kembali kepada pengguna sabu lainnya," ungkap Hengki saat dihubungi awak media, Kamis (14/10/2021)
Atas perbuatannya, kata Kasatnarkoba, pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah
"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih dalam ," demikian pungkasnya.(Robi Iswandi)