Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembahasan Masalah Keagamaan Dinamika Politik Dan Perkembangan Pemahaman Islam Di Aceh Selatan Sengit Dan Menarik

Sigerindo Aceh Selatan - Muzakarah masalah keagamaan dihari kedua pada hari Selasa 02/11/2021 disaat berlangsungnya saran dan pertanyaan tampak sengit dan menarik

Dimana setelah penyampaian materi oleh nara sumber baru dilakukan tanya jawab antara peserta dengan narasumber

Acara pembahasan masalah keagamaan dinamika politik dan perkembangan pemahaman Islam di Aceh Selatan tampak sengit dan menarik yang diikuti seluruh undangan yang berhadir

Materi dari nara sumber yang dibahas hari ini antara lain tentang makalah problematika dan praktek fiqh munakahah dalam masyarakat yang juga disampaikan pada acara muzakarah masalah keagamaan dalam dinamika politik dan perkembangan pemahaman Islam di Aceh yang disusun oleh Tgk Rusli Daud SHI M. Ag.yang juga anggota MPU Kota Banda Aceh pimpinan Dayah Mishrul Huda Malikussaleh Kota Banda Aceh

Pembahasan ini yang pertama tentang Problematika adalah berbagai persoalan persoalan sulit yang dihadapi dalam proses pemberdayaan baik yang datang dari individu maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat Islami secara langsung dalam masyarakat

Demikian juga para narasumber
Tgk Rusli Daud SHI. M. Ag Dan Tgk H. Mukhlis Al yusufiy usai menyampaikan materinya langsung memberikan kesempatan kepada para peserta untuk melemparkan pertanyaan tentang makalah yang sudah disampaikan yaitu tentang pengertian wali nikah,syarat bagi seorang wali nikah.

Kamal Al-Ahliyah baliqh berakal dan merdeka,sama agama wali dengan agama perempuan yang diwalikan.dan laki laki,adil,Rasyid Al Rasyid,kedudukan fungsi wali dalam akad nikah,urutan tertib wali pernikahan,regulasi perkawinan

Demikian juga makalah yang disampaikan dari narasumber oleh Tgk H. Mukhlis Al-Kitab Yusufiy tentang problematika dan praktek Fiqh mawaris dalam masyarakat yang pertama latar belakang pengertian tentang Faraidh,adanya janji pra setia adanya pengangkatan anak adopsi pewarisan pada masa Islam hubungan kekerabatan hubungan perkawinan peninggalan jenazah rukun syarat dan sebab menjadi ahli waris rukun waris syarat waris sebab sebab menjadi ahli waris hal yang menghalagi ahli waris ahli waris dari pihak laki laki dan perempuan ada semua ahli waris

Berbagai saran dan pertanyaan tentang pembahasan problematika dan praktek fiqh munakahah dalam masyarakat dalam hal pengertian wali nikah,syarat bagi seorang wali nikah tentang pernikahan.

Seluruh pertanyaan yang dilemparkan oleh para peserta muzakarah yang berlangsung sejak dari pagi hingga sore hari Alhamdulilah terjawab semua dan juga menerima saran dari peserta agar setiap makalah yang dibahas dari awal hingga akhir ada kesimpulannya besok pagi tutup kepala Sekrestaris MPU Aceh Selatan T.Masrizar. kepada SIGERINDO usai acara di hall hotel Dianrana Tapaktuan (Yunardi M. IS)
BERITA TERBARU