Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Abdya Tangkap 1 Terduga Penyalahgunaan Sabu Seberat 4,59 gram

Sigerindo Aceh Barat Daya- Jajaran Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) Kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum nya, Kali ini polisi berhasil menangkap seorang pria terduga dan menyita barang bukti sebarat 4,59 gram sabu-sabu

Penangkapan pelaku berinisial DP (33) disalah satu pondok yang dihuninya di Desa Lhung Hasan Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya, sekira pukul 09:00 wib Kamis (25/11/2021) selain Satu Paket Sabu berat 4,59 gram polisi juga menyita satu unit Nokia warna hitam, untuk dijadikan barang bukti penangkapan

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Narkoba IPDA Hengki Harianto SH MH, menyebutkan, selain pelaku polisi juga berhasil mengamankan sabu seberat 4,59 yang ditemukan didalam saku celana sebelah kiri yang berada dikamar mandi milik pelaku, kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya

"Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya mendapatkan informasi bahwa ada pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu di Desa Lhung Hasan Blangpidie, setelah mendapatkan informasi dan ciri ciri pelaku dan juga pondok yang di huni pelaku, tim langsung ke TKP dan berhasil menangkap seorang terduga beserta barang bukti sabu,"sebut Hengki

Atas perbuatannya, kata Hengki, DP melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Roby)




BERITA TERBARU