Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Print untuk Kemudahan Peserta JKN KIS

Sigerindo Aceh Selatan - Berdasarkan pemberitaan yang ditayang oleh media Online SIGERINDO edisi Kamis 11/11/2021 dengan judul Akibat Berlakunya Sistim Pinjer
Sejumlah Pasien Yang Berobat Dan Mengambil Obat di RSUYA Mengeluh
Setiap pasien baik yang berobat maupun yang mengambil obat peraturan sekarang harus pasien yang bersangkutan

Sehingga sejumlah pasien yang berobat dan mengambil obat mengeluh
Kepala BPJS Kesehatan, Aswalmi Gusmita melalui Suryo Sudikdo (Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik)Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) kepada SIGERINDO Jumat 12/11/2021 mengatakan yang bahwa Finger Print untuk Kemudahan Peserta JKN KIS seperti pemberitaan sebelumnya sebagai mana yang disampaikan oleh salah seorang
Petugas pelayanan JKN KIS yang bertugas di RSUYA Nanda Octavindya kepada SIGERINDO menyebutkan

Dan setiap pasien yang berobat dan yang mengambil obat tetap pasien yang bersangkutan,sehingga kita dapat mendata sesuai dengan pasien yang berobat. Sehingga sejumlah pasien yang berobat dan mengambil obat mengeluh.

Seperti Hj Misluna warga Gampong Hilir pensiunan Pemkab Aceh Selatan penderita strok yang sudah menahun,harus setiap minggu mengambil obat ke RSUYA Tapaktuan sesuai dari laporan dari suaminya yang juga lagi berobat jalan setiap minggu itu.
Suryo Sudikdo selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) bersama Fauzan yang juga membidangi SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan yang langsung melakukan silaturahmi ke kantor PWI Aceh Selatan dan juga menemui dua wartawan yaitu ketua PWI Aceh Selatan Zulmas Dan wartawan Orbitdigital dirinya menyebutkan kami terus berinovasi dalam upaya meningkatkan kepuasan peserta serta menjaga sustainabilitas Program JKN KIS.


Salah satunya adalah berupa penggunaan rekam sidik jari atau Finger Print.katanya.
Lanjutnya mekanisme ini digunakan untuk memberi kemudahan bagi peserta dan fasilitas kesehatan dalam pelayanan administrasi penjaminan pelayanan peserta di FKRTL, karena dengan mekanisme ini peserta JKN-KIS akan lebih cepat dalam mengurus proses administrasi dari yang sebelumnya dilakukan secara manual

Pelaksanaan implementasi Finger Print juga berdampak pada eligibilitas peserta yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan

Dengan mekanisme seperti ini eligibilitas peserta dapat dipastikan secara cepat dan mudah, serta dapat mencegah penyalahgunaan manfaat pelayanan kesehatan dari pihak yang tidak berhak atas pelayanan jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019

Pemberlakuan Finger Print telah dimulai secara bertahap sejak Triwulan I tahun 2019 dan secara penuh pada 1 Desember 2019, namun seiring dengan meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 proses tersebut dihentikan untuk sementara waktu dan diberlakukan kembali pada 8 November 2021

Peserta yang belum pernah melakukan perekaman Finger Print, untuk pertama kali akan dilakukan perekaman Finger Print terlebih dahulu saat mengakses layanan RS

Perekaman ini sejatinya tidak butuh waktu lama hanya paling lama berkisar satu menit per peserta. Hanya saja apabila peserta datang menumpuk diawal saat mengakses layanan, tentu ini akan menimbulkan antrian yang cukup ramai diruang tunggu.

Oleh sebab itu, BPJS kesehatan juga menghimbau agar peserta juga memanfaatkan antrian online melalui aplikasi Mobile JKN untuk mengakses layanan rumah sakit sehingga waktu datang ke rumah sakit dapat diatur sesuai estimasi nomor antrian yang diterima

Peserta yang dijamin oleh Program JKN KIS adalah peserta yang mengikuti alur pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kontak pertama peserta dalam akses layanan kesehatan adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) baik Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan (DPP) ataupun Klinik Pratama, dimana peserta akan diperiksa oleh dokter

Apabila peserta tidak dapat ditangani dokter di FKTP, maka akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) baik Rumah Sakit ataupun Klinik Utama. Dikecualikan dalam kondisi darurat peserta dapat langsung ke FKRTL melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Peserta dengan diagnosa penyakit kronik dapat mengikuti Program Obat Kronis atau Program Rujuk Balik (PRB). Pelayanan obat kronis ditujukan bagi pasien dengan kondisi belum stabil yang membutuhkan obat untuk pemakaian rutin selama 30 hari setiap bulan sesuai indikasi medis

Sedangkan pelayanan Program Rujuk Balik (PRB) diberikan kepada peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis yaitu diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), epilepsy, skizofren, stroke dan sindroma lupus eritematosus, dengan kondisi stabil dan masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan jangka panjang yang dilaksanakan di FKTP atas rekomendasi dari dokter spesialis/sub spesialis yang merawat

BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi teknis dengan Rumah Sakit perihal pemberlakuan kembali perekaman sidik jari kepada setiap peserta yang akan berobat di FKRTL. Kemudahan dalam penggunaan finger print ini tentunya akan mempersingkat waktu verifikasi berkas peserta, cukup dengan sidik jari peserta sudah dapat melakukan validasi kepesertaannya. Jadi ketika pasien melakukan Finger Print tersebut data pasien sudah terekam dan akan muncul secara otomatis di sistem.

Kedepannya mekanisme Finger Print ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan layanan kepada peserta dan meningkatkan kualitas Program JKN – KIS di era digital seperti sekarang dan juga akan menambah sekitar lima Finger Print lagi demi untuk memudahkan para pasien yang berobat di RSUYA Tapaktuan, tutupnya (Yunardi M/IS)
BERITA TERBARU