Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MA Tolak Kasasi NH, Juniansyah: Dekopinwil Lampung Segera Konsolidasi Internal





Sigerindo, Bandar Lampung---Seiring putusan Mahkamah Agung (1/12/2021) lalu yang menolak permohonan Kasasi Nurdin Halid (NH) dan kembali menguatkan putusan PTTUN Jakarta yang menyatakan Nurdin Halid tidak memiliki legal standing untuk menjadi Ketua Umum Dekopin serta telah mensahkan kepengurusan Dekopin yang sah sesuai dengan Kepres 6 Tahun 2011 adalah Dekopin yang diketuai oleh Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, Dekopin Wilayah (Dekopinwil) Lampung segera melakukan konsolidasi organisasi termasuk menggelar musda di berbagai kabupaten – kota di daerah.

“Usai putusan Inkracht yang menolak kasasi NH, dan mensahkan kepengurusan yang diketuai Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP, Dekopinwil Lampung segera merapatkan barisan dan melakukan konsolidasi termasuk Dekopinda Kota Kabupaten se-Lampung,” kata Ketua Dekopinwil Lampung Juniansyah, Senin (06/12).

Dijelaskan Juniansyah, pasca putusan Mahkamah Agung tersebut, maka sengketa hukum di TUN selesai dan incracht (berkekuatanhukum). “ NH berada di pihak yang kalah,” tegas Juniansyah. (RLS)

Sumber: Humas Dekopinwil Lampung, Editor: Umar Bakti

 

BERITA TERBARU