Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ramainya Pemberitaan Terkait Boikot Ancaman Dari Seorang Ketua DPRD Mengusik Ketua DPC AWPI Kabupaten Pemalang Eky Dirgantara

Sigerindo Jateng -Pemalang Ketua DPC AWPI Mengatakan, itu adalah stadmens arogansi yang sebetulnya sangat tidak pantas yang dikeluarkan oleh seorang ketua DPRD yang notabe ne adalah wakil rakyat, Jujur saya pribadi menyayangkan jajaran legaslatif yang mengumbar konflik yang sebenarnya bisa di komunikasikan Jelas ini ada apa ?

Di sela - sela kegiatan ketua awpi juga menyampaikan Tentunya Pansel dalam hal ini bersama BKD dan jajarannya sudah melakukan proses tahapan sesuai peraturan perundang - undangan,Dan sudah barang tentu Pansel berdiri secara independent, dan melakukan uji kopetensi sesuai standar.

Kalau ini sudah berjalan Dan dewan tidak mempunyai kewenangan untuk melantik dan menentukan tiba tiba ngotot mau boikot
dengan hasil seleksi yang telah disampaikan oleh Pansel ,ada apa?

Perlu diketahui proses keputusan pemilihan dan pelantikan calon sekwan mutlak di bupati, sesuai dengan pasal 63 ayat 2 UU nomer 23 tahun 2014, sekretaris dprd kabupaten/kota adalah jabatan karir pegawai negeri sipil dalam pengusulan pengangkatannya oleh Bupati/Wali Kota.

Ditambah Pasal 205 Undang -undang nomer 23 tahun 2014 Sekretariat DPRD kabupaten pemalang/kota sebagaimana di maksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris Dprd kabupaten pemalang/Kota yang di angkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota.

Disitu sudah jelas bahwa kewenangan penuh adalah di Bupati selaku Pembina kepegawaian.
Memang ada persetujuan oleh DPRD akan tetapi DPRD hanya sebatas memilih atau merekomedasikan salah satu dari 3 (tiga) calon Sekwan yang lolos seleksi Pansel dengan Nilai tertinggi bukan mencampuri atau memaksa proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel

Lah kok ketua Dewan ko ngotot ada apa.....?
jangan sampai konflik yang di umbar ini berdampak ke Masyarakat Kabupaten Pemalang.Tutupnya (Rilis AWPI)
BERITA TERBARU