Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Urus Pajak Kendaraan di Abdya Harus Sertakan Sertifikat Vaksin

Sigerindo Aceh Barat Daya-Pengurusan perpanjangan pajak kendaraan dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Wilayah XIV Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diwajibkan menyertakan sertifikat vaksinasi covid-19.

Tujuan penyertaan sertifikat itu untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan vaksinasi dan menciptakan kekebalan komunal atau herd immunity diwilayah Aceh

"Iya benar, sekarang kita sudah berlakukan syarat pengurusan pajak atau lainnya di kantor Samsat wajib sertakan sertifikat vaksin,"sebut Kepala UPTD Samsat wilayah XIV Abdya Muzakir Ar SH, Kamis (23/12/2021)

Dikatakan Muzakir, kebijakan pemerintah daerah dan pusat atas pemberlakuan syarat tersebut menurutnya salah satu langkah untuk meningkatkan target vaksinasi di Aceh khususnya yang tergolong masih rendah, dengan memberlakukan seluruh sektor pelayanan masyarakat agar sertakan surat vaksin

"kita berharap masyarakat menyambut positif kebijakan ini, tiada lain hanya untuk memberantas penyebaran virus melalui vaksinasi, dan warga segera melakukan penyuntikan selagi masih digratiskan oleh pihak pemerintah dan semua itu demi kemaslahatan kita bersama,"ujar Muzakir

Selain itu, Muzakir juga menyampaikan terkait Relaksasi Pajak kendaraan bermotor, sejak tanggal 30 November 2021 sampai dengan 31 Maret 2022 pemerintah Aceh menghapus Denda Pajak dan pembebasan Biaya BBN-KB Kedua di seluruh Aceh

"Dengan adanya program tersebut kita mengajak semua masyarakat agar segera membayar pajak kendaraan bermotor karena tidak berlaku sanksi atau denda dengan ketentuan yang berlaku,"demikian pungkas Muzakir.(Roby)
BERITA TERBARU