Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masuk Pemkot Metro Harus Aplikasi Peduli Lindungi

Sigerindo Kota Metro – Pemerintah Kota Metro Akan segera menerapkan pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi di setiap instansi yang ada di Wilayah Metro

Hal tersebut diutarakan dalam rapat rancangan Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli
Lindungi yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Senin (17/01/22)

Hadir dalam rapat kali ini Walikota Metro yang diwakili Asisten II, Yeri Ehwan mengatakan, Kegiatan
rapat kali ini merupakan bagian dari tindaklanjut instruksi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58
Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7 183/SJ, tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron, dan Penegakan Penggunaan Aplikasi
PeduliLindungi

Dalam kesempatan itu , Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Subehi, melaporkan
peraturan Gubernur Lampung dan surat edaran Menteri Dalam Negeri, merupakan amanat untuk
masing-masing daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mempunyai kewajiban dengan
aplikasi peduli lindungi

Lanjut Subehi, mengatakan bahwa Dinas Kominfo Kota Metro telah membuatkan draft peraturan
walikota, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi pedulilindungi.

“Peraturan yang sudah dibuat berdasarkan acuan peraturan Gubernur Lampung, dengan menambahkan
beberapa point didalamnya. Penambahan ini tertuang didalam pasal 6, terkait tindakan yang dilakukan
oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam,” paparnya

Kepala Bidang Hukum Kota Metro yang diwakili oleh Facharuddin selaku Perancang Peraturan
Perundang-undangan Kota Metro, menjelaskan rapat ini guna mengefektifkan penggunaan Aplikasi
Peduli Lindungi,Guna Mewujudkan pengawasan ditempat-tempat fasilitas kegiatan publik

“Pengawasan dilakukan dengan pemanfaatan scan QR Code Aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan
pelaksanaan sanksi administratif bagi pelayanan yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli
LindungI (Rilis toni)
BERITA TERBARU