Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polsek Pakuan Ratu Berhasil Ringkus Diduga Pelaku Curat Ranmor Saat Patroli Malam.

Sigerindo Way Kanan -Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polsek Pakuan Ratu melaksanakan patroli malam di sejumlah titik rawan kejahatan melalui kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). Sabtu (15/01/2022)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu M. Amrizal, menerangkan targetnya, kami antisipasi tindak kejahatan seperti curat, curas dan curanmor, premanisme, miras dan narkoba, serta penggunaan senjata api maupun senjata tajam.

Sementara dalam upaya mengantisipasi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) pada malam hari tersebut, pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib

Personil Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu sedang melaksanakan Patroli di Jalan Poros Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, berpapasan dengan sepeda motor yang mencurigakan tidak ada lampu dan berjalan dengan kecepatan tinggi.

Oleh karena merasa curiga petugas lansung balik kanan dan menghampiri pengemudi sepeda motor untuk melakukan pemeriksaan

Hasilnya saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pengemudi sepeda motor berinisial HT.

Seorang laki laki berinisial HT (38) merupakan warga Kampung Tulung Buyut Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampung Utara.

Ketika ditanyakan Identitas dan kelengkapan surat sepeda motor tersebut, HT tidak dapat menunjukkannya. Oleh petugas selanjutnya dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan.

Setelah di cek hasilnya benar sesuai dengan sepeda motor honda blade warna hitam Nopol. B 3695 CEF yang hilang telah dilaporkan korban an. milik Iwan di Polsek Pakuan Ratu.

Sementara, kejadian curat ranmor terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB saat korban memakirkan sepada motor di pasar kalangan perusahaan swasta Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Jika terbukti bersalah tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Ungkap Kapolsek (Deki)
BERITA TERBARU