Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dinas PMK Kabupaten Way Kanan Fasilitasi Penyusunan ABPKAM

Sigerindo Way Kanan - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan melakukan fasilitasi penyusunan Anggaran Belanja Pendapatan Kampung (ABPKam) tahun 2022 di Aula Kecamatan Banjit, Selasa (08/03/2022)

Turut Hadir dalam Kegiatan Tersebut, Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset PMK Rawan Utara,Kasi PMK Kecamatan Banjit Alzania,SE, Korcam Kuryani,S.T, PD Kecamatan Dedi Solihin,S.Pd,Dan PLD Se-Kecamatan Banjit. Seluruh Sekdes Se-kecamatan beserta Operator kampung

Kegiatan ini di inisiasi oleh Korcam PD Kuryani,S.T serta Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos agar Kampung Segera melakukan percepatan Penyusunan APBkam tahun anggaran 2022

Sementara itu dalam arahannya, Kapala Bidang Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung dinas PMK Rawan Utara, mengatakan bahwa tujuannya adalah agar pemerintah kampung tidak kaget lagi APBKam ini mau diapakan

“Dengan adanya kegiatan hari ini kami dinas PMK sangat terbantu dalam menyampaikan informasi pada kegiatan tahun 2022, yang mana setiap kampung sudah harus menyiapkan dan menyelesaikan dokumen anggaran yang mana sudah di amatkan oleh undang-undang, dimana dana desa ini ada kebijakan-kebijakan baru seperti Perpres 104 tahun 2021 selain mengatur APBN juga mengatur penggunaan dana desa

Ada tiga item yang sudah diamanatkan untuk dilaksanakan. Yang pertama pelaksanaan penyaluran BLT-DD, dilaksanakan minilmal 40%, terkait teknisnya pendataan nya tidak akan berbeda dengan tahun lalu cara mendata nya. Langkah pendataan harus ada semua pendataan nya sampai perkam nya termasuk form pendataan harus ada jangan sampai nantinya ada audit dari BPK RI form pendataan tidak ada,”jelas Rawan Utara

Dalam pada itu, 40% BLT-DD itu minimal dan boleh lebih. Berdarsarkan PMK Nomor 190 ketika BLT 40% tidak terpenuhi, misal kampung A hanya menyerap 35% BLT-DD dari pagu dana desa, otomatis sisanya 5 tidak akan di transfer oleh pusat serta batas ahkir pendataan BLT-DD oleh kampung yakni Mei

Pada saat pendataan penerima BLT-DD itu di wajibkan warga yang masuk DTKS tetapi yang belum dapat bantuan. Nah, nanti pak RT data lagi ada tidak warga yang miskin tapi tidak terdata di DTKS, dan BLT-DD ini sekali lagi tidak boleh ganda dengan bantuan lain (Deki)
BERITA TERBARU