Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HEN Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polres Kerinci

Sigerindo Sungai Penuh -Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Kerinci, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinsial E Alias HEN, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Petani, Agama: ISLAM, Alamat Desa Hiang Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Selasa (8/03)Pukul 11.00 WIB

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. Mengatakan Pelaku di tangkap Dalam perkara tindak pidana pencurian seperti di atur dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5 KUHP pidana, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di perladangan Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Tersangka ditangkap berdasarkan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/ B-139 / VII/ 2021/ SPKT/ POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, Tanggal 02 Juli 2021.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/ 49 /VII/Res.1.8 / 2021, tanggal 02 Juli 2021.
3. Daftar Pencarian Orang : DPO / 05 / VII / reS.1.8 / 2021, Tanggal 12 Juni 2021.
4. Surat Perintah Penangkapan : Sp. Kap / 20 / III / Res. 1.8/ 2022, Tanggal 8 Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Kerinci Iptu Edi Mardi Siswoyo, S.E., M.M. Mengatakan Kronologis kejadian:
Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021, Sekira Pukul 15.00 WIB korban SUKRI pergi dari rumah menuju kebunnya di perladangan Desa Belui Tinggi, dalam perjalanan SUKRI bertemu dengan tukang Itik yang SUKRI tidak kenal namanya, lalu SUKRI berbincang dengan ia selama 30 Menit, setelah itu pergi ke lokasi kebunnya tersebut.

Sekira Pukul 16.00 WIB SUKRI tiba di kebun dan SUKRI parkirkan motor di kebun kopi miliknya, setelah itu SUKRI mengambil Jerigen untuk mengambil air untuk menyiram pohon cabe, yang mana jarak tempat parkir motornya tersebut dengan Kebun cabenya sekitar 15 Meter, saat SUKRI lagi menyiram pohon cabe SUKRI lihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan melaporkan ke Polres Kerinci.

Pada hari Kamis tgl 01 Juli 2021 sekitar pukul 03.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Berinisial HMH alias RAHMAT / TSK SPLIT ZING di rumah kontrakannya di Desa Koto Lebu, Kec. Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh dan mengamankan Barang Bukti berupa motor HONDA Beat, dari keterangan RAHMAT bahwa benar ia telah mengambil sepeda motor di perladangan Belui Tinggi milik SUKRI berinisial E Alias HEN, yang mana Rahmat mengambil sepeda motor dengan menggunakan Kunci T yang di serahkan Oleh HEN kepada RAHMAT, selanjutnya RAHMAT di tangkap sedangkan HEN melarikan di kearah Bangko.

Pada hari Selasa Tanggal 8 Maret 2022, Sekitar Pukul 10.00 WIb anggota Unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa E Alias HEN, telah pulang kerumah istri nya selanjutnya anggota pergi ke lokasi rumah E Alias HEN, pada saat itu di temukan Hen lagi membuat rumah di Desa Hiang Karya, selanjutnya Anggota Unit Opsnal melakukan penangkapan dan di bawa ke Polres Kerinci, dari keteranga E Alias HEN menerangkan bahwa benar ia telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Beat di perladangan Belui Tinggi.

Barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA Beat, warna putih merah, tahun 2017, Nomor Polisi tidak terpasang, Nomor Rangka dan Nomor Mesin telah dihapus. Ciri-ciri : bagian ujung stang diganti dengan logam warna cream, lubang kunci kontak telah diganti baru, tutup plastik knalpot dalam keadaan pecah, ada bekas kecelakaan kap plastik pada bagian bawah. ( barang bukti di berkas Rahmat / tsk Split zing). (Dw)
BERITA TERBARU