Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kasasi Nurdin Halid Ditolak, Dekopinda Kabupaten/Kota se- Lampung Segera Gelar Musda

 


Sigerindo, Bandar Lampung--- Pengurus Dewan Koperasi Pimpinan Wilayah Lampung langsung bergerak cepat melakukan rekonsolidasi organisasi usai keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung RI No.487 K/TUN/2021 yang menolak kasasi Sdr.Nurdin Halid sekaligus secara sah menunjuk Dr. Sri Untari menjadi Ketua Umum Dekopin Pusat.

“Alhamdulillah, salinan putusan Mahkamah Agung RI No.487 K/TUN/2021 yang menolak kasasi Sdr.Nurdin Halid telah terbit. Ini Menunjukkan organisasi Dekopin secara sah diketuai Dr. Sri Untari menjadi Ketua Umum Dekopin Pusat,” kata Ketua Dekopinwil Lampung. Juniansyah, S.Mn., MM, akhir Februari 2022 kemarin.

 

Lebih lanjut Juniansyah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Dekopinda dan jajarannya di kabupaten kota untuk segera menggelar Musda di setiap wilayahnya masing-masing. “Dijadwalkan , Musda terakhir semua Kabupaten-Kota di Lampung berakhir pada Tanggal 15 April 2022, “ katanya.

Juniansyah juga membuka seluas-luasnya kepada seluruh anggota dan pengurus Koperasi yang ingin membangun kejayaan koperasi di Provinsi Lampung untuk bergabung. “Dekopinwil Lampung legowo jika ada yang ingin bergabung bersama sama memajukan gerakan koperasi guna membangun Ekonomi Lampung berjaya,” katanya.

Dia berharap dualisme Dekopin selama ini berakhir dan tak terulang kembali. Keluarnya salinan putusan MA yang menolak kasasi Nurdin Halid diharapkan semua pihak saling terbuka. “Tidak ada lagi kubu-kubuan, mari bersama membangun dekopin Lampung,”tutup Juniansyah. (RLS) 

Sumber: Humas Dekopinwil Lampung, Editor: Umar Bakti

BERITA TERBARU