Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemuda Berinisial LH (24) Tahun Di Ringkus Satres Narkoba Polres Pesawaran

Sigerindo Pesawaran - LH (24) tahun seorang pemuda warga dusun cerita dagang desa way harong kecamatan way Lima, Diringkus Satres narkoba polres pesawaran, terbukti membawa Narkotika jenis Sabu,Selasa (29/03/2022) sekira pukul 00.30 wib

LH Diringkus di TKP di dusun cerita dagang desa way harong kecamatan way Lima kabupaten pesawaran,Kronologis kejadian terungkap, Berdasarkan laporan informasi masyarakat bahwa tersangka memiliki dan menjual natkotika jenis sabu,

Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan Under Cover Buy saat tersangka akan menyerahkan barang dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti di TKP

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Telah diamankan barang bukti dari tersangka: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) Unit handphone merk realme warna hitam.
Berat Brutto : 0,08 gram

Pasal yang dilanggar tersangka, Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Tutupnya (M**)
BERITA TERBARU