Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terkait Denda Tilang, ini Kata Jubir Pengadilan

Sigerindo.Musi Banyuasin - Denda Tilang merupakan pemberian sanksi pelanggaran lalu lintas oleh pihak berwajib, kepada pelanggar, dengan besaran, aturan yang telah di tetapkan, kemudian setiap pelanggar akan mendapatkan putusan sidang berbeda, sesuai dengan pelanggar yang di lakukan, untuk Putusan pelanggar, dengan sanksi di tetapkan, tidak selalu sanksi maksimal, itu tergantung hasil sidang dan putusan hakim untuk besaran yang harus di stor

Lanjut di sampaikan Edo Hakim sekaligus Jubir Pengadilan Negeri Sekayu Rabu, (23/3) diruang tamu pengadilan, untuk uang hasil putusan, bukan di transfer ke rekening pengadilan namun uang tersebut di transfer ke pada negara, itu ada rekening khusus. Biasakan melakukan proses setelah penyelesaian sanksi atau sesudah putusan

sebagai informasi, Pengadilan hanya memutuskan, untuk proses pembayaran, pelanggar datang ke kejaksaan, pengadilan hanya memutuskan, semnetara kejaksaaan merupakan ekskutor, jadi pelanggar untuk proses selanjutnya di kejaksaan ( berapa dan apa putusan sidang)

Untuk proses pembayaran di harapkan melakukan sesudah hasil putusan, namun jika memang pelanggar ingin menyelesaikan sanksi dan mengambil BB sebelum sidang, pihak pelanggar melakukan penyetoran, dengan nominal maksimal sanksi yang di tentukan

Sebagai contoh tidak miliki SIM sesuai aturan kena pasal Pasal 281 kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta, Jadi pelanggar harus melakukan penyetoran 1 juta, namun jika hasil putusan di bawah 1 juta

Maka pelanggar dapat mengambil kembali uang yang di setorkan sebagai jaminan. Satu pesan kami, patuhi aturan lalu lintas dan saya memintak walaupun putusan tidak maksimal atau maksimal sesuai pasal pelanggar, tetap ikuti proses dan tahapan tilang, dan lengkapi kelayakan pengendara ujarnya (iwan)
BERITA TERBARU