Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Amrullah Apresiasi Gerak Cepat Pj Bupati Muba Drs. H Apriyadi.


Sigerindo.Musi Banyuasin - Penunjukan Plt Kadis PUPR Muba dan Plt Kapala Bappeda oleh Pj Bupati Drs. Apriyadi ditanggapi oleh aktivis yang juga generasi muda asli Muba Amrullah.

Menurut Amrullah, Pj Bupati Muba sudah melakukan hal tepat, karena jabatan Pelaksana tugas (Plt) ASN itu dibatasi oleh aturan dan tidak bisa lama.

Permen PANRB No. 22 tahun 2021 pada pasal 59 itu sudah jelas menyebutkan: Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan. Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat defenitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 kali penugasan. "Jadi sangat tepat Pj Bupati Muba menunjuk Plt untuk jabatan yang kosong dan itu perlu diapresiasi. Kadis PUPR Muba memang sudah 6 bulan menjabat Plt, sudah mendapat perpanjangan satu kali. Begitu juga Kepala Bappeda sudah 3 bulan menjabat Plt, berarti tidak ada perpanjangan. Jika lamanya jabatan Plt melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh Permen PAN RB dikhawatirkan melanggar ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, terkait kewenangan jabatan tersebut." ujar Amrullah

Terkait Plt Kadis PUPR Muba yang diganti, lebih lanjut menurut Amrullah, itu tidak perlu di Plt-kan lagi, karena pejabat defenitif-nya sudah ada hasil job fit, tinggal dilantik saja, apalagi sudah ada izin mendagri, katanya.

Mengenai Kepala Bappeda, harusnya segera dilaksanakan seleksi terbuka untuk mencari pejabat defenitifnya, kan rekomendasi KASN nya sudah ada juga.

Permen PANRB No.22 tahun 2021 pasal 59 ayat 1 dan 2, itukan sudah sangat jelas maksud, tujuan dan lamanya dari jabatan Plt tersebut. "Jangan sampai timbul permasalahan baru, seperti kejadian tahun 2017 lalu, dimana adanya rekomendasi KASN terkait penunjukan Plt JPT Pratama saat itu.

Dan rekomendasi KASN tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang dan itu tetap menjadi hutang pemkab muba, karena rekomendasi KASN itu tidak ada kadaluarsanya.

Dan saya sebagai generasi muda dan bagian dari masyarakat Musi Banyuasin akan terus mengawal dan mengawasi kinerja dan kebijakan pemerintah.

"Jika itu hal yang baik, harus diberi apresiasi, Apabila suatu kebijakan tidak berpihak kepada masyarakat muba dan tidak sesuai dengan aturan, saya akan kritik dan beri masukan guna kemajuan muba kedepan. "tutup Amrullah.

Sebelumnya, Pj Bupati Muba Melalui Pj Sekda Muba, menyerahan SK Plt Kepala Bappeda kepada Sunaryo SSTP MM, yang jabatan definitifnya sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Muba. Kemudian juga diserahkan SK Plt Kepala Dinas PUPR kepada Mirwan Susanto SE MM, yang jabatan definitifnya sebagai Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Muba, di Ruang Kerja Pj Sekda Muba, Kamis (2/6/2022) Kemarin. (iwan)
BERITA TERBARU