Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Camat Banjit Tegaskan 3 Hal Kepada Anggota BPK Terpilih

Sigerindo Way Kanan -- Camat Banjit Nasrullah Ali,S.Sos memberikan Petikan SK Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Terpilih Se Kabupaten Way Kanan Periode 2022-2028, berlangsung di GSG Kecamatan Banjit,Kamis (09/06/2022)

Dalam Sambutannya Nasrullah Ali,S.Sos mengatakan bahwa "Dengan di berikan nya SK petikan tersebut kepada seluruh anggota BPK Se-Kecamatan Banjit,agar bisa bekerja dan bersinergi dengan Pemerintah Kampung, agar para BPK yang dilantik paham tugas dan fungsinya sebagai pengawas pemerintah kampung,"katanya

Turut hadir dalam acara tersebut Wayan Sudra,W.Sos,Sekcam Banjit,Joni Helmi,SE Kasi Pemerintahan,Bardaliza Kepala Kampung Menanga Jaya,Dedi Sholikin,S.Pd,Made Novi,SE,Iwan Isdaryanto,S.Pd,Lisdawati,S.Pd P3MD Se-Kecamatan Banjit

Jumlah Anggota BPK yang mendapat SK Petikan Dari Bupati Way Kanan sebanyak 123 orang dari 19 Kampung di Kecamatan Banjit, tertuang dalam surat Keputusan Bupati Way Kanan nomor : B.97/IV.13-WK/HK/2022 tanggal 27 April 2022

Wayan lamek mengucapkan "terimakasih kepada Bupati Way Kanan yang telah memberikan SK petikan melalui camat Banjit dan kami berharap agar BPK yang telah menerima SK dapat bersinergi dengan pemerintah kampung",ucap Wayan Lamek

Masih sambung camat banjit juga menegaskan Tiga hal yang harus di jaga yaitu "BPK harus menjaga etika karena saudara merupakan tokoh atau keterwakilan wilayah masing masing,menjalin koordinasi dengan pemerintah kampung,serta harus bersinergitas dengan pemerintah kampung tentunya dalam hal yang baik untuk membangun kampung", tegasnya (Deki)
BERITA TERBARU