Politisi Demokrat : Biarkan PJ Bupati Muba Bekerja dengan Tenang
Sigerindo Palembang - Adanya surat Ketua DPRD Muba No. P-780/925/DPRD/VI/2022, melalui nota dinas Komisi I DPRD Muba yang ditandatangani Ketua Komisi Firman Akbar, mendapat tanggapan politisi demokrat Chandra Wijaya SH
Menurut Chandra: surat rekomendasi yang disampaikan DPRD Muba kepada PJ Bupati terkait evaluasi mutasi jabatan ASN tersebut tidak terlalu urgensi
Hal tersebut dikhawatirkan dapat menggangu jalannya roda pemerintahan yang sedang berlangsung
Apalagi muba dalam kondisi sakit sekarang pasca OTT KPK beberapa waktu yang lalu
Banyaknya proyek-proyek belum ditenderkan, akan menjadi tugas berat PJ Bupati
"Jadi Biarkan PJ Bupati Bekerja dengan Tenang." ujar Mantan Stafsus Bupati Muba ini.
Lanjut Chandra: DPRD memang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, legislasi dan anggaran
Terkait mutasi Pejabat JPT Pratama, itu merupakan kewenangan kepala daerah, hal biasa terjadi di kalangan ASN
Apalagi sudah melalui mekanisme uji kompetensi yg dilakukan tempo hari oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masa Pak Dodi dan Pak Beni
Itu sudah dilaksanakan sesuai prosedur , hanya saja karena ada transisi Pak Dodi ke Pak Beni, karena ada OTT KPK, sehingga pelaksanaanya harus oleh Pak Beni sebagai Wakil Bupati yang melaksanakan tugas dan wewenang Pak Dodi sebagai Bupati non aktif saat itu
Memang tidak semua pejabat JPT yg ikut uji kompetensi di rotasi jabatannya hanya beberapa saja yang dilantik dan semuanya sudah mendapat ijin dan persetujuan KASN, Gubernur hingga mendagri
“Misalnya jabatan sekwan muba dirotasi karena sudah lebih dari lima tahun dan jabatan itu amanah kepercayaan pimpinan bukan hak pribadi”. tambah mantan Ketua Karang Taruna Muba ini
Harusnya DPRD Muba lebih mengedepankan pengawasan yang skala prioritas dengan kondisi muba yang sedang mengalami defisit anggaran dan fantastisnya temuan hasil audit BPK
Mengapa tidak mempermasalahkan jabatan yang kosong atau jabatan Plt yang sudah bertahun-tahun, jadi jangan bebankan lagi PJ Bupati Muba yang wewenangnya terbatas ini
"Jadi mari kita dukung PJ Bupati mempercepat proses pembangunan di kabupaten muba kita tercinta". tutup Chandra.(iwan)
Menurut Chandra: surat rekomendasi yang disampaikan DPRD Muba kepada PJ Bupati terkait evaluasi mutasi jabatan ASN tersebut tidak terlalu urgensi
Hal tersebut dikhawatirkan dapat menggangu jalannya roda pemerintahan yang sedang berlangsung
Apalagi muba dalam kondisi sakit sekarang pasca OTT KPK beberapa waktu yang lalu
Banyaknya proyek-proyek belum ditenderkan, akan menjadi tugas berat PJ Bupati
"Jadi Biarkan PJ Bupati Bekerja dengan Tenang." ujar Mantan Stafsus Bupati Muba ini.
Lanjut Chandra: DPRD memang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, legislasi dan anggaran
Terkait mutasi Pejabat JPT Pratama, itu merupakan kewenangan kepala daerah, hal biasa terjadi di kalangan ASN
Apalagi sudah melalui mekanisme uji kompetensi yg dilakukan tempo hari oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masa Pak Dodi dan Pak Beni
Itu sudah dilaksanakan sesuai prosedur , hanya saja karena ada transisi Pak Dodi ke Pak Beni, karena ada OTT KPK, sehingga pelaksanaanya harus oleh Pak Beni sebagai Wakil Bupati yang melaksanakan tugas dan wewenang Pak Dodi sebagai Bupati non aktif saat itu
Memang tidak semua pejabat JPT yg ikut uji kompetensi di rotasi jabatannya hanya beberapa saja yang dilantik dan semuanya sudah mendapat ijin dan persetujuan KASN, Gubernur hingga mendagri
“Misalnya jabatan sekwan muba dirotasi karena sudah lebih dari lima tahun dan jabatan itu amanah kepercayaan pimpinan bukan hak pribadi”. tambah mantan Ketua Karang Taruna Muba ini
Harusnya DPRD Muba lebih mengedepankan pengawasan yang skala prioritas dengan kondisi muba yang sedang mengalami defisit anggaran dan fantastisnya temuan hasil audit BPK
Mengapa tidak mempermasalahkan jabatan yang kosong atau jabatan Plt yang sudah bertahun-tahun, jadi jangan bebankan lagi PJ Bupati Muba yang wewenangnya terbatas ini
"Jadi mari kita dukung PJ Bupati mempercepat proses pembangunan di kabupaten muba kita tercinta". tutup Chandra.(iwan)