Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siswi SMP Umur 14 Tahun Di Cabuli Tiga Pemuda Asal Pekon Margodadi

Sigerindo Pringsewu -Dalam kronologisnya korban di cabuli Seca bergilir di rumah tersangka pada Kamis 16 Juni 2022 ucap Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri

Dari hasil laporan tersebut maka Polsek Pringsewu langsung meringkus tiga pemuda asal Ambarawa, Pringsewu, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat, 17 Juni 2022 lalu.

Tersangka berinisial Y (14), P (19) dan A (23), yang ditangkap atas laporan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun.

Dia menjelaskan, aksi cabul tersebut berawal dari perkenalan tersangka Y dan korban melalui WhatsApp hingga berpacaran. Dalam hubungan itu, Korban telah dua kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban pada 3 dan 16 Juni 2022. Aksi itu dilakukan dengan mengajak korban main ke rumah tersangka di Pekon Margodadi.

Namun, untuk aksi kedua Y, dilakukan secara bergilir bersama tersangka P dan A yang juga kenalan baru korban di WhatsApp sekaligus teman tersangka Y. Perbuatan itu dilakukan di dalam kamar rumah tersangka A daerah Pekon Sumberagung,"Jelasnya

Usai mencabulinya, para tersangka meninggalkan korban di pinggir jalan Pekon Tanjung Anom, kecamatan Ambarawa. Korban baru bisa pulang setelah diantar warga. Saat di rumah, ibu korban yang curiga dengan anaknya menanyakan kondisinya,

Kemudian korban menceritakan peristiwa apa yang dialaminya, mendengar cerita korban, keluarga korban langsung emosi dan panik hari itu juga keluarga korban berinisiatif melaporkannya ke polisi,"Jelasnya

Menurutnya, penangkapan itu anggotanya menyita barang bukti berupa pakaian korban, satu unit ponsel, dan dua unit motor milik tersangka. kemudian para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Khusus tersangka Y yang masih di bawah umur, proses peradilannya akan mengacu pada UU Peradilan Pidana Anak,"Tutupnya. (Ar/red)
BERITA TERBARU