Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Tentang Pelaksanaan APBD Th 2021

Sigerindo Kota Bekasi - Dewan Perwakilan Rakya Daerah ( DPRD )Kota Bekasi Melaksanakan Rapat Badan Anggaran di Gedung DPRD Jl.Chairil Anwar No.112 Bekasi Timur Kota Bekasi pada Senin,18/07/2022.

Pelaksanaan rapat melalui Pimpinan dan Anggotanya,berdasarkan dengan Surat
Keputusan SETWAN Nomor 172.4/3627 DPRD.FPP Tentang Lanjutan Pembahasan Raperda P2APBD Tanggal 15 Juli 2022,

Rapat yang berlangsung di Aula DPRD Kota Bekasi ini membahas terkait Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 ini di Pimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Bekasi, H. M. Saifuddaulah, SH MH, M.Pd.I, Bapak Anim Imamudin, SE, MM (Wakil Ketua I), Bapak H. Edi, S.Sos (Wakil Ketua Il) serta Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi serta Para OPD terkait dengan Pelaksanaan APBD Tahun 2021 tersebut.

Turut mendampingi Sekretaris Dewan Kota Bekasi, Drs. Hanan, M.Si serta Jajaran Kabag dan Staff Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

Pembahasan ini tertera pada Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disisi lain mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang memiliki fungsi pengawasan DPRD dalam upaya mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik.

Berdasarkan Permendagri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi laporan antara lain realisasi anggaran, laporanperubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan(Adv/Humas DRPD Kota Bekasi)
BERITA TERBARU