Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketua LIN Kabupaten Bekasi Kecam Dugaan Pungli dan Pemerasan Oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Sukatani

Keterangan Photo Ilustrasi Pungli
Sigerindo Bekasi  - Miris,disaat Pemerintah sedang serius dan gencar melakukan penindakan kepada pelaku pungutan liar( pungli ),justru terjadi dugaan melakukan percobaan pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi terhadap salah satu pengusaha developer perumahan dan menjadi sorotan publik

Dilansir dari Tegar News adalah Pengusaha developer perumahan yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, berawal dari proses pengurusan ijin iklan reklame yang sedang dalam proses pengurusan yang tidak kunjung terbit perizinannya, Satpol PP kecamatan Sukatani dengan semena-mena melakukan pencopotan umbul-umbul iklan perumahan yang di pasang di tanah milik perusahaan

"Awalnya saya menguasakan proses pengurusan perijinan pemasangan iklan reklame perumahan kepada anak buah saya, namun hingga hari ini tidak pernah ada kejelasan kapan terbitnya ijin tersebut. Tidak lama kemudian pihak Satpol PP kecamatan Sukatani dengan semena-mena mencopot umbul-umbul yang saya pasang diatas tanah saya dengan alasan belum memiliki ijin sedangkan proses perijinan sedang berjalan," ujarnya kepada Tegar News saat diwawancara dikantornya, Selasa (30/8/2022)

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pencopotan tersebut, pihak satpol PP kecamatan menghubungi saya via What's App dan telpon selular meminta sejumlah uang untuk menerbitkan perijinan tersebut namun saya menolaknya

"Setelah itu kasi trantib satpol PP kecamatan Sukatani tersebut menghubungi saya via wa dan telpon meminta uang sebesar satu juta rupiah dengan alasan untuk kegiatan Agustusan namun saya menolaknya. Namun kasi trantib tersebut malah meneror saya dengan menelpon dan wa saya terus menerus meminta sejumlah uang mulai dari keperluan kegiatan hingga kepentingan pribadinya saya merasa di teror. Dia yang minta uang ke saya tapi seolah olah saya punya hutang ditagih terus dikejar kejar terus," katanya

Mendapatkan aduan tersebut, Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi menyayangkan dan mengecam kejadian tersebut

Ketua LIN DPC Kabupaten Bekasi, Jayadi menyangkan dan mengecam kejadian tersebut. Ia meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi segera melakukan pemanggilan terhadap anggotanya dan memberikan sanksi tegas jika memang terbukti melakukan pelanggaran

"Saya sangat miris dengan kejadian tersebut, oleh karena itu saya meminta ketegasan dari Kasatpol PP selaku pucuk pimpinan segera memanggil dan jika terbukti melanggar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya. Karena kejadian ini sangat mencoreng citra satpol PP selaku penegak perda apa lagi dugaan pungli dan unsur pemerasan kental terjadi pada kasus ini," jelasnya

Lebih lanjut Jayadi mengatakan, selaku penegak perda seharusnya memberikan edukasi dan memaksimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diserap dari pemasangan iklan oleh pihak developer bukan malah memanfaatkan ajang tersebut untuk kepentingan pribadi

"Selaku penegak perda seharusnya memberikan edukasi kepada para pengusaha developer yang akan membuat perijinan pemasangan iklan perumahannya, dimana itu dapat menjadi pemasukan untuk kas daerah bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Apalagi ada dugaan pemerasan dan pungli. Pungli termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," katanya

Ia juga meyebutkan, pelaku pungli dapat dikategorikan sebagai salah satu modus korupsi yang diatur dalam undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dan juga pasal 368 KUHP tentang pungutan liar

"Sesuai dengan undang undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 368 KUHP jelas disebutkan bahwa pungli merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang dapat dijatuhkan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun." Pungkasnya
Sampai dengan berita ini ditulis pihak satpol PP belum dapat di hubungi (mrz)
BERITA TERBARU