Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI Lakukan Pembentukan Kelompok Tani AMPHIBI Rangkul Bekasi

Sigerindo Bekasi - Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI menyambangi Kelompok Tani AMPHIBI Rangkul Bekasi dalam rangka sosialiasi dan pembentukan kelompok tani AMPHIBI rangkul Bekasi di Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi pada Minggu, 04/09/2022

Dalam pertemuan tersebut hadir juga pembina AMPHIBI Nawa Kurniawan yang turut serta menyaksikan Kegiatan sosialiasi dan pembentukan kelompok tani tersebut.

Agus Salim Tanjung, selaku ketua umum lembaga AMPHIBI dalam sambutan nya mengatakan, "saya selaku Ketua Umum Kelompok Tani AMPHIBI dan Ketua Umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI sangat mengapresiasi atas terbentuk nya Kelompok Tani AMPHIBI Rangkul Bekasi, dengan tujuan kita bersama-sama dapat mengembangkan usaha kemasyarakatan dan perbaikan lingkungan hidup sesuai dengan Visi Misi AMPHIBI". Pungkas Agus

Dalam pembentukan Kelompok Tani tersebut AMPHIBI optimis dengan program yang akan dilakukan nya nanti akan memberikan dampak yang baik bagi perbaikan Lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan

Muhammad Yazid Bustomi selaku ketua kelompok tani AMPHIBI rangkul Bekasi mengatakan bahwa kami sangat senang sekali dapat bermitra dan berkolabolarasi dengan lembaga AMPHIBI. "saya mewakili dari suara anggota kelompok tani amphibi rangkul bekasi menerima dan setuju atas pembentukan Kelompok Tani ini, dan semoga kedepannya kita terus bisa seiring berjalan dengan tujuan memberikan sesuatu yang baik terhadap masyarakat sekitar". Ungkap Yazid selaku Ketua Kelompok Tani AMPHIBI Rangkul Bekasi

Dasar pembentukan dari Kelompok Tani AMPHIBI berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sekretaris Kelompok Tani DPP AMPHIBI Bang Zay, mengatakan bahwa dasar Hukum pembentukan Kelompok tani tersebut adalah 1. undang-undang RI No. 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
2. Peraturan Menteri Pertanian (PERMENPAN) RI No 82/PERMENTAN/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Dan Gabungan Kelompok Tani

Zay mengatakan, "dari dasar hukum tersebut sudah sangat jelas ya, bahwa didalam dasar hukum tersebut dikatakan perlu nya ada pendampingan atau pembinaan, dan penyuluhan oleh pihak pemerintah, lembaga, dan swasta dalam pembentukan Kelompok Tani.

Kegiatan yang akan dilakukan dilahan seluas 4.000 meter persegi tersebut adalah untuk pembudidayaan getah pepaya, magot, unggas, ikan terpal, dan pengelolaan sampah untuk menjadi pupuk ataupun pakan ternak

Disela akhir acara tersebut, Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI bersama kelompok Tani AMPHIBI Rangkul Bekasi melakukan doa dan foto bersama (*)
BERITA TERBARU