Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Libatkan Kadin, Gubernur Ali Mazi Lantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra

Sigerindo Sultra Kendari -Pengurus Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022-2025 resmi dikukuhkan dan dilantik disalah satu hotel di Kendari, Selasa (4/10/2022)

Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Sultra Ali Mazi, yang turut dihadiri Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantas Korupsi, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra

Gubernur Ali Mazi mengatakan beberapa tugas yang akan dijalankan komite tersebut, di antaranya membentuk forum atau kelompok kerja anti korupsi

Kemudian, melaksanakan kegiatan pertukaran pengetahuan dan pengalaman mengenai bisnis berintegritas serta nilai anti korupsi antar perorangan atau organisasi

Tugas komite selanjutnya adalah melakukan sosialisasi profesi ahli pembangunan integritas sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia

Lalu, sosialisasi regulasi-regulasi terkait dengan koorporasi dan pelayanan publik serta menyampaikan rekomendasi yang telah disusun ke pihak-pihak yang dituju baik kepada regulator (kepala daerah) maupun asosiasi bisnis dengan supervisi oleh KPK

"Melaksanakan koordinasi, mediasi serta memberikan advice antar lembaga dalam rangka perbaikan sistem dan hambatan permasalahan, serta melaporkan hasil tugasnya minimal satu kali dalam setahun. Ini tugas-tugas pokok yang harus dijalankan," katanya

Sementara itu, Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang mengatakan, keikutsertaan pengurus Kadin dalam Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra merupakan penghargaan dan penghormatan bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya lebih bermartabat dan berintegritas

Anton menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut kunjungan Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK ke kantor Kadin Sultra pada 22 Maret 2022 lalu

Secara subtansi, kata Anton Timbang, kunjungan KPK ke kantornya hanya berdiskusi untuk mengetahui permasalahan pengurusan perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilaksanakan di Sultra

KPK di kantor Kadin Sultra juga berdiskusi terkait langkah-langkah apa yang perlu dibenahi agar pelayanan dasar terhadap dunia usaha lebih baik ke depannya

“Sebab umumnya kedua aktivitas tersebut berpotensi terjadi penyimpangan atau korupsi,” jelas tukasnya. (IS)
BERITA TERBARU