Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Minarsih Bandar Arisan Bodong" Akhirnya Jadi Pesakitan

Sigerindo.Musi Banyuasin - Sejumlah ibu-ibu rumah tangga di Desa Sulat kecamatan Babat Supat kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini harus kecele lantaran uang arisannya senilai ratusan juta tak disetorkan oleh bandar arisan

Pelaku bernama Minarsih yang juga bandar arisan tersebut dilaporkan atas kasus tindak pidana penipuan lantaran uang nasabah tak kunjung disetorkan

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk mengatakan, diketahui pelaku menawarkan jual beli arisan melalui postingan status WhatsApp, Facebook dan WA Grup Team arisan Minar, kemudian setelah calon korbannya melihat status tersebut, pelaku menjanjikan akan mendapatkan keuntungan 50 persen dari modal yang akan disetorkan

"Kemudian calon korbannya tertarik untuk mengikuti arisan yang ditawarkan tersebut dan pada tanggal 13, 14, 17 Agustus korban menyetorkan uang ke rekening Minarsih sebesar Rp565 juta untuk membeli arisan sebanyak 565 slot," ujarnya

Dari setoran ini, korban dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp847.500.000 dengan tempo waktu selama 1 bulan. Namun Pada 14 September ketika korban menanyakan tentang keuntungan arisan tersebut, pelaku malah mengaku dirinya kolaps dan tidak dapat membayar uang yang sebelumnya disetorkan oleh korban

Selain itu, pelaku rupanya mempunyai nasabah yang ia buka dengan jumlah 192 orang. Alasan pelaku membuka dan menjalankan arisan tersebut karena berniat mendapatkan keuntungan yang besar setelah ia melihat salah satu postingan temannya yang juga membuka jual beli arisan

"Pelaku ini sebelumnya memang mempunyai banyak koneksi karena bekerja di salah satu leasing furniture dan elektronik dengan mudahnya mendapatkan konsumen yang tergiur dijanjikan untung yang besar," jelasnya

Adapun keuntungan yang didapat pelaku dalam membuka arisan tersebut yakni Rp100 ribu untuk per slotnya. Dalam perkara yang dilaporkan korban Eva Natalia yang mengikuti 565 slot yang masing-masing per slotnya akan menjadi keuntungan bagi pelaku.

"Untuk uang yang disetorkan ke para korban, oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban dengan alasan telah habis menutupi kekurangan-kekurangan peserta yang telah jatuh tempo mendapatkan keuntungan arisan tersebut, kemudian ada juga yang digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," terangnya

Adapun kronologis penangkapan, pada Selasa (8/11/2022) pukul 10.00 WIB pelaku didampingi kuasa hukumnya dilakukan pemeriksaan selaku saksi. Kemudian setelah pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, Minarsih ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh timsus Satreskrim Polres Muba sekitar pukul 15.30 WIB

"Barang bukti yang diamankan yakni 7 buah buku tabungan bank BRI atas nama Minarsih, 3 lembar ATM BRI, 1 lembar ATM BCA atas nama Minarsih, 1 unit ponsel dan tiga buku catatan arisan milik pelaku. Adapun pasal yang dikenakan yakni pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,"jelasnya.(Redaksi)
BERITA TERBARU