Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Nota kesepakatan Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji TA- 2022

Sigerindo Mesuji - Dalam acara tersebut dihadiri kepala kejaksaan Negeri, ketua pengadilan agama.Anggota Forkopimda.Wakil Ketua dan Anggota Dprd kabupaten Mesuji. Ketua Kpu kab mesuji.pejabat Struktural.camat dan kepala desa se kabupaten mesuji .
Jumlah anggota yang hadir 24 Orang
Dalam sambutan nya Budi Susanto A.Md selaku juru bicara Baperda Menyampaikan Program pembentukan Peraturan Daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang di susun secara berencana terpadu dan sistematis.
Berdasarkan pancasila dan undang- undang Dasar Negara RI tahun 1945 .
- Propemdaperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang.
- sejak berlakunya Undang- undang Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan. Kedua undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan pembentukan peraturan pembentukan undang,
- Berdasarkan undang- undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pembentukan perda Adalah Untuk :
-Menyelengggarakan Atonomi daerah provinsi dan kabupaten /kota.
-Menjabarkan lebih lanjut dari perundangan yang lebih tinggi
-perda yang di bentuk di larang tentang
kepentingan umum.
-proses pengesahan oleh kepala daerah dan perundangan oleh seketaris daerah.

- Adapun Ranperda yang masuk dalam Perubahan Propemperda
Kabupaten Mesuji Tahun 2022, antara lain:
- Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- Ranperda tentang Infrastruktur Ramah Perempuan dan Anak;
- Ranperda tentang Teknologi Informasi, Komunikasi dan Konten
Multimedia;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan
Madrasah;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Mesuji
Lampung;
- Ranperda tentang Pembentukan Bdan Usaha Milik Daerah;
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Waralaba;
- Ranperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
- Dapat pula kami sampaikan bahwa Perubahan Propemperda
dimaksud dilakukan sebagai bentuk optimalisasi pembahasan
Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022 yang sebelumnya
berjumlah 19 (Sembilan belas) Ranperda menjadi 10 (sepuluh)
Ranperda. Perubahan Propemperda yang kami sampaikan telah

melalui proses pengkajian yang melibatkan pihak terkait dari
berbagai lini dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Perubahan
Propemperda ini akan ditentukan kembali sesuai dengan skala
prioritas untuk dapat disampaikan dan dibahas bersama DPRD.
- Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan
yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Perubahan
Propemperda tersebut dapat berproses sesuai dengan tahapan
yang ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,
serta peraturan dan tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji, sehingga
nantinya setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum
yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten
Mesuji (Hery)
BERITA TERBARU