Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Portal Satu Data Milik Pemkab Muba Sudah Terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia

Sigerindo.Jakarta- Keren, masyarakat kabupaten Musi Banyuasin wajib berbangga, kini portal Satu data yang dimiliki Pemkab Musi Banyuasin sudah terintegrasi dengan portal Satu Data Indonesia di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Bappenas

Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP, Jumat (04/11/2022) usai tim satu data Dinas Kominfo Kabupaten Muba melakukan koordinasi langsung dengan Manager aplikasi dan teknologi Abdullah Maindratama beserta tim sekretariat SDI di Gedung Bappenas RI sekretariat satu data Indonesia Lantai 18

Menurut Herryandi Sinulingga AP, Komitmen ini dibangun mengacu pada amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia mengenai Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data Indonesia, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, dibutuhkan peran langsung peran semua pihak dalam Portal Satu Data Indonesia

Dikatakan Lingga, Hal ini berkat komitmen Pj Bupati Muba H Apriyadi yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia dengan telah menetapkan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin. Menerbitkan Keputusan Bupati Muba Nomor 603KPTS-DINKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Muba

"Kami merasa bersyukur jika portal sudah terintegrasi. Ini bukti sinergitas dan koordinasi yang baik selama ini antara pembina data spasial Bappeda, Pembina Data Statistik, BPS Kabupaten dan peran kominfo sendiri sebagai Walidata dan perangkat daerah sebagai produsen data membuahkan hasil yang positif untuk menambah energy dan motivasi dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah diamanatkan oleh pimpinan,"ungkapnya

Dinas Kominfo, lanjut Lingga memiliki kewenangan sebagai Wali Data statistik sektoral. Kewenangan tersebut berdasarkan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

"Untuk melengkapi data statistik sektoral, Kominfo bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik). Harapan kami, adanya kerja sama ini akan mendapatkan hasil maksimal dalam hal data-data statistik sektoral, karena data tersebut sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan maupun pembangunan di Kabupaten Muba,"tandasnya

Sementara, Abdullah Maindratama menyampaikan bahwa untuk membangun koordinasi serta merealisasikan ini memang tidak mudah, perlu sinergitas yg kuat. Saat ini kondisi keterhubungan portal SDI dengan instansi daerah di level kab/kota sudah mencapai 30%, sedangkan di level provinsi sudah hampir 80%

"Dari data yang masuk dalam tabulasi nasional, portal Satu data Muba menjadi salah satu kabupaten yang telah berhasil terintegrasi, bisa diakses antara instansi pusat dan daerah sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia," pungkasnya

Kemudian setelah dari bappenas, tim satu data kominfo melakukan konsulidasi sinkronisasi lanjutan menuju Gedung Direktorat Diseminasi statistik dan statistik ketahanan sosial, BPS RI dalam upaya implementasi integrasi satu data Indomesia.(Redaksi)
BERITA TERBARU