Bapenda Lampung Gelar Keringanan Pajak Bermotor Hingga 6 Bulan Kedepan
Sigerindo Bandar Lampung --- Dengan dilakukanya Program keringanan pajak bermotor mulai diterapkan Senin (3/4/2023) hingga enam bulan ke depan
Sebab Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5 tersebut
Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam Lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus
Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).
Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen
Dengan Jumlah Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).
Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60% (Redaksi)
Sebab Sasarannya, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan denda, serta pengurangan tunggakan pokok pajak tahun 3, 4, dan 5 tersebut
Untuk daerah lain bisa langsung ke Samsat induk, Samsat pembantu, Samsat mal, Samsat keliling (Samling), Samsat desa, signal, dan e-salam Lima tahun mati STNK, maka registrasi kendaraan akan dihapus
Untuk rincian kendaraan bermotor itu yang diberi keringanan 70 persen di bawah 151cc, 200cc (60%), dan di atas 201cc (50%).
Sementara itu untuk mobil 1.500cc (70%), 1.501-2000cc (60%), dan di atas 2000cc (50%).
Mobil (Microbus, Light Truck) dan kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih mendapatkan keringanan 70 persen
Dengan Jumlah Kendaraan lebih dari 3.501- 4.000 cc (60%), lebih 4.001cc (50%).
Mobil (truk dan bus), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas (70%), lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc (60% (Redaksi)