Kejati Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Tukin Pegawai Kajari
Sigerindo Bandar Lampung ---Kejaksaan Tinggi Lampung melimpahkan berkas perkara tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung
Ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Len Aini, Kaur keuangan serta Kepegawaian, Beri Yudanto dan Operator Tukin Sari Hastati. Ketiganya telah dilakukan penahan
"Di hari ini Kajari Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi 10/5/23
Sementara ditempat terpisah , Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tahapan selanjutnya terhadap tiga tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (
"Mudah Mudahan minggu depan kami dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk di sidangkan,"ujarnya
Dengan kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta
"Total sisa kerugian negara yang belum terbayarkan Rp3,1 miliar," Hutamrin
Kejati Lampung hingga saat ini masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutannya tukasnya
"Kalau Motifnya khilaf udah itu aja,tuturnya
Dalam perkara ini telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor pungkasnya (Al)
Ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, Len Aini, Kaur keuangan serta Kepegawaian, Beri Yudanto dan Operator Tukin Sari Hastati. Ketiganya telah dilakukan penahan
"Di hari ini Kajari Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti terhadap kasus dugaan penyelewengan tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi 10/5/23
Sementara ditempat terpisah , Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan tahapan selanjutnya terhadap tiga tersangka yakni penyusunan dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (
"Mudah Mudahan minggu depan kami dapat limpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk di sidangkan,"ujarnya
Dengan kasus tersebut negara mengalami kerugian hingga Rp4,2 miliar. Sedangkan uang yang sudah dikembalikan para tersangka sebesar Rp964 juta
"Total sisa kerugian negara yang belum terbayarkan Rp3,1 miliar," Hutamrin
Kejati Lampung hingga saat ini masih memberikan waktu kepada tiga tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan jaksa dalam proses penuntutannya tukasnya
"Kalau Motifnya khilaf udah itu aja,tuturnya
Dalam perkara ini telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor pungkasnya (Al)