Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kembalinya Pancoran 13 Guci ke Warga Masyarakat

Sigerindo Jawa Tengah Tegal - Mendasari hasil musyawarah antar desa (MAD )desa Rembul Kecamatan Bojong dan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal Propinsi Jawa tengah ,dan Kerjasama antara BKAD tanggal 27 Maret 2023 dengan memperhatikan Perdirjen nomer :P.6 / ksdae /set/kum .1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan konservasi pada suaka alam dan kawasan pelestarian alam

Maka kami atas nama BKAD menyatakan permohonan pendampingan ke DPD Kawali Tegal Raya ,tentang pengolahan kawasan Pancoran 13 yang selama ini tidak ada kontribusi ke warga atau CSR selama kurang lebih 30 tahun lebih

Masyarakat Guci dan masyarakat Rembul tidak menikmati kesejahteraan dari sumber daya alam wilayah sendiri dan tidak adanya kontribusi apapun kepada Pemerintah Desa dari pengolahan taman wisata guci ,tidak ada pelibatan masyarakat sekitar kawasan tersebut

Dengan kesepakatan masyarakat Desa Guci dan Desa Rembul meminta kepada DPD Kawali Tegal Raya untuk pendampingan dan memberikan bantuan advokasi guna menindaklanjuti , mengawal aspirasi warga masyarakat Desa Guci dan sementara ini dari pihak ketiga pengelola PT Barokah,sudah niat baik menyerahkan ke masyarat tertanggal 18 Mei 2023 diambil alih masyarakat dan dari Kawali pun penyelusuran terkait perijinan.sumber : bravo mawar
BERITA TERBARU