Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku CURAS

Sigerindo Pesawaran- Polres Pesawaran Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS).Kamis,18/05/2023 pukul 19.30 Wib

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) didampingi Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Mengatakan, Pelaku Curas berinisial AF (18) merupakan warga desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran

“Kejadian bermula pada Rabu (15/03/23) awalnya sekira jam 02.00 Wib Korban An. RA (42) datang Ke Polsek Kedondong dan melaporkan Kejadian kepada pihak Kepolisian bahwasannya telah terjadi Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kediamannya."ujar IPTU Dian

Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga Pelaku Curas inisial AF berada di desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

"Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung bergerak menuju lokasi keberadaan AF. Setelah sampai di lokasi persembunyian kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga Pelaku Curas." Pungkas IPTU Dian,Kamis (18/05/2023)

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BE 4976 RM, 1 (satu) buah kalung mutiara,1 (satu) buah gelang mutiara, 2 (dua) buah tas, 2 (dua) buah lampu, 2 (dua) rol kabel warna hitam, 1 (satu) buah kursi kayu kecil, 1 (satu) buah kursi plastik warna orange, 5 (lima) buah piring plastik, 2 (dua) buah gelas kaca, 8 (delapan) buah gelas kramik, 11 (sebelas) buah gelas plastik, 8 (delapan) buah mangkok plastik, 2 (dua) potong jas warna abu-abu dan biru, 1 (satu) potong gamis warna biru, 2 (dua) buah topi lampu jalan, 1 (satu) buah rak sepatu besi, 1 (satu) batang besi stainles, 2 (dua) batang pipa besi, 6 (enam) batang pipa paralon air, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) set ranjang besi / Kursi Implan, 1 (satu) Unit Pintu Besi / Tralis

Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Menjelaskan, terduga Pelaku melakukan Aksinya sejak Rabu 15 Maret 2023 Sekira Jam 02.00 Wib. Setelah dilakukan Penangkapan di tempat Persembunyian Terduga Pelaku Curas di Interogasi dan Mengakui Perbuatannya. Saat ini Pelaku Curas inisial AF berikut Barang bukti telah di Amankan di Polsek Kedondong guna Penyelidikan Lebih Lanjut."Tutup Kapolsek Kedondong.Pungkasnya (Redaksi)
BERITA TERBARU