Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Jumsih,DLH Kabupaten Bekasi Bersihkan Sampah Liar di Desa Bojongsari

Sigerindo Kabupaten Bekasi - Menjadi salah satu pemicu merebaknya TPS liar, yakni perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan

Meski telah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan berbagai aturan turunannya. Namun, berbagai regulasi itu belum mampu menghentikan perilaku oknum masyarakat untuk membuang sampah sembarangan

Berkaitan dengan sampah liar Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kebersihan wilayah V Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, melaksanakan kegiatan bersih-bersih pada kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin, pada Jumat (12/05/2023)

Program Jumat Bersih ini merupakan kegiatan rutinitas yang dicanangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan secara serentak setiap hari Jumat di seluruh wilayah yang berada di Kabupaten Bekasi

Kepala UPTD kebersihan wilayah V, Samsuro Mandiansyah menijelaskan, sebanyak 20 personel yang diterjunkan dalam pembersihan sampah liar tersebut

Sampah liar itu berada di dua titik lokasi yang berbeda yang berada di Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi (*)
BERITA TERBARU