Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengejutkan Pelaku Bantah Kesaksian Korban di Persidangan

Sigerindo Oku Selatan -- OKU Selatan Bertempat di Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua Alpen Prayogo dan Sabilillah terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2 menjalani sidang, Rabu 21/6/23

Adapun agenda persidangannya yaitu pembuktian, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Muaradua menghadirkan saksi korban yaitu ibu Suprihatin dan anaknya yang bernama Indah Nurma Sar

Namun ada yang menarik dan mengejutkan seisi ruang persidangan, yaitu tersangka Alpen dan Sabilillah mengakui bahwa pelaku pembegalan yang sebenarnya ialah berjumlah 3 orang yaitu Alpen Prayogo , Sabilillah, dan Rian Dinata; mereka berdua mengakui bahwa dalam pembegalan terhadap Ibu Suprihatin dan anaknya yang bernama Indah Nurma Sari tidak ada keterlibatan IROPIS BIN AMRIN (teman alpen prayogo dan sabilillah) yang telah dipidana dan diadili terlebih dahulu dan dijatuhi pidana 4,6 tahun)

Mendengar kesaksian Alpen Prayoga dan Sabilillah, Majelis Hakim menunda pemeriksan. "Pemeriksaan terhadap Sabilillah dan Alpen Prayogo akan dilanjutkan kembali pada tanggal 5 juli 2023" kata ketua majelis hakim

Ahmad Rendi Agustian, SH selaku kuasa hukum Alpen Prayogo dan Sabilillah, setelah di konfirmasi oleh awak media menyampaikan "Kami akan menuntun klien kami untuk berkata jujur dan apa adanya di persidangan, sehingga kebenaran meteril yg dikehendaki oleh undang-undang kita dapat tercapai" ujar Rendi seusai persidangan

Kemudian, lanjutnya, "kami juga sampaikan bahwa klien kami Alpen Prayoga dan Sabilillah sangat menyesali perbuatannya. Kami berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dapat mempertimbangkan atas kejujuran dan penyesalan sebagai hal yang meringkan bagi klien kami nanti" tambah Rendi

Sementara itu, paman Iropis Bin Amrin yaitu Zulkifli menyapaikan kepada awak media "Kami selaku keluarga sangat mengapresiasi terhadap Sabilillah dan Alpen Prayoga, meraka berdua sudah berkata yang sebenarnya dan sejujurnya, bahwa IROPIS BIN AMRIN tidak terlibat dalam peristiwa Pembegalan pada tanggal 20 juni 2022 di jalan raya Simpang Lubuk Serai, Desa Peninjauan, Kecamatan Buay Runjung terhadap korban Indah Nurma Sari dan ibunya yang bernama Suprihatin, bagaimana mau dikatakan ikut terlibat toh tanggal 20 juni itu Iropis Bin Amrin bekerja di Tanggerang, Banten" ungkap Zulkifli

Diberitakan sebelumnya, Iropis Bin Amrin (19) dikait-kaitkan dengan kasus pembegalan, dia (Iropis Bin Amrin-red) belakangan ditangkap dan di tahan, lalu Ia juga duluan dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan. Sementara Alpen Prayoga dan Sabilillah pelaku utama yang lebih dahulu ditangkap polisi baru di sidangkan dengan agenda pemeriksaan kesaksiannya. Saat Iropis Bin Amrin (19) di sidangkan

Alpen Prayoga dan Sabilillah, Indah Nurma Sari dan Suprihatin bertindak sebagai saksi, ini dalam proses persidangan Alpen Prayoga dan Sabilillah, Iropis Bin Amrin (19) tidak dihadirkan, semestinya saling keterkaitan lho, ini kan aneh" timpal Divisi Monitoring Peradilan dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) OKU Selatan, Risman Hadi di luar persidangan, Rabu (21/6/2023) tukasnya (*)
BERITA TERBARU