Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sebar Video Mesum ke Medsos di Laporkan Mantan Pacar ke Polisi

Sigerindo.com Oku Selatan - OKU Selatan Pemuda Pengangguran berinisial ADS (24), Warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang diringkus Satreskrim Polres OKU Selatan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan di jalan Pengukiran 5 Kelurahan Pekajan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Jum'at (02/6/2023)

Ia (ADS) di duga menyebarkan rekaman video mesum bersama pacarnya berinisial WR (22), Warga Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) ke Medsos

Atas perbuatannya, Wr melapor ke kepolisian resor OKU Selatan sesuai LP - B 01/2023/SPKT/RES OKUS tanggal 01 Januari 2023.

"Kejadian tersebut terjadi Sabtu (24/12/2022) Sekira pukul 12.00 WIB di Desa Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah BPRRT, Kabupaten OKU Selatan", kata Biladi Ostin, SH, S.Kom Kasatreskrim Polres OKU Selatan mewakili AKBP Indra Arya Yudha, SH, SIK, MH, Kapolres OKU Selatan

Mereka selama berpacaran pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hubungan badan belum diikat akad nikah itu di rekam videokan oleh ADS, dan rekaman video itu disimpan oleh ADS

Belakangan (WR) ketahuan berpaling hati kepada pria lain

“Rasa sakit hati pacarnya selingkuh dengan pria lain itulah yang membuat (ADS) nekat menyebarkan rekaman video mesum bersama WR pacarnya itu ke medsos

Kini, pelaku (ADS) sudah ditangkap polisi dan ditahan di rumah tahanan di Mapolres OKU Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan menyebut pelaku sudah ditahan di Mapolres OKU Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka

"Atas perbuatannya tersangka ADS di jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang undang ITE dengan ancaman pidana penjara 6 tahun", (Hadi/Rilis)
BERITA TERBARU